Tahun 2016, SIM C Berdasarkan Motor Dipakai

Mobil-Samsat-Keliling.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE - Mulai tahun 2016 mendatang, Korps Lalulintas (Korlantas) Mabes Polri mulai menerapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C berdasarkan golongan sepeda motor yang bisa digunakan. 

 

Wacana ini mulai menggelinding sejak Mei 2015 silam. Sama seperti negara-negara maju lainnya, bikers yang mau memiliki SIM C nantinya punya golongan sepeda motor tertentu bisa digunakan. SIM C tidak lagi berlaku umum untuk seluruh jenis sepeda motor yang ada di pasar. (Baca Juga: Mulai 27 September SIM Bisa Diperpanjang Via Online

 

Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri, Kombes Pol Unggul Sedyantoro, menjelaskan, peraturan tersebut hingga kini masih dalam tahap pengkajian. Tapi ditargetkan April 2016 mendatang sudah bisa diimplementasikan di Indonesia.

 

“Sekarang kita sedang proses menyiapkan infrastruktur, sarana serta prasarananya. Target kita triwulan 2016 atau paling telat April 2016,” kata Unggul di acara Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2015 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2015).


 

Unggul mengatakan, nantinya SIM C terbagi menjadi tiga golongan, antara lain C, C1, dan C2. Untuk SIM C berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin di bawah 250 cc, lalu SIM C1 250-500 cc, dan C2 khusus motor di atas 500 cc. (Klik Juga: Lama Antre di Kantor Samsat? Coba Saja Samsat Keliling

 

Bagi pengguna sepeda motor, tutur Unggul, kapasitas mesinnya besar atau di atas 250 cc, otomatis harus membuat yang baru. “Karena SIM yang mereka punya sekarang untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Makanya mekanismenya seperti apa belum bisa kita jelaskan, karena masih kita proses semuanya,” ujarnya.

 

Unggul menuturkan, setelah peraturan ini berlaku maka pengendara sepeda motor yang belum memiliki SIM akan diuji berdasarkan motor yang dimiliki. Bahkan, biaya masing-masing kategori SIM-nya juga akan berbeda. (Lihat Juga: Ini Jadwal dan Syarat Bayar Pajak di Samsat Keliling

 

“Peraturan ini diberlakukan secara nasional. Biayanya berapa belum tahu, tapi yang pasti biayanya menyesuaikan dengan permohonan SIM,” ujarnya.

 



Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline