Pinjam Pakai Mobil Dinas Untuk Loloskan APBD Riau

M-Yafiz-bersaksi-di-Sidang-Suap-APBD.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan anggota DPRD Riau peroiode 2009-2014, Ahmad Kirjuhari membenarkan perpanjangan status pinjam pakai mobil dinas DPRD Riau periode 2009-2014 adalah sebagai salah satu imbalan supaya DPRD Riau segera mengesahkan RAPBD-P Riau 2014 dan RAPBD 2015. Hal itu dijanjikan kepada seluruh anggota dewan yang tak bisa duduk kembali di kursi dewan pada periode selanjutnya.

 

Menurut Kirjuhari, orang yang pertama kali mengusulkan untuk mengajukan status perpanjangan mobil dinas DPRD Riau adalah ketua DPRD Riau ketika itu, Johar Firdaus. Menurutnya ketika itu Johar paling getol untuk mengusulkan agar perpanjangan status pinjam pakai dilakukan. (LIHAT: Pekan Depan, KPK Umumkan Tersangka Baru Suap APBD Riau)

 

"Waktu itu saya pertama kali mendengar usulan perpanjangan pinjam pakai mobil dinas itu dari Pak Johar. Waktu itu juga pembahasan KUAPPAS RAPBD-P Riau 2014 dan KUAPPAS RAPBD 2015 sedang bermasalah, di situ saya pertama kali mendengar usulan itu dilontarkan," ungkap Kirjuhari du muka sidang dalam agenda mendengarkan keterangannya sebagai terdakwa, Rabu (18/11/2015).

 


Kirjuhari mengatakan, alasan Johar ketika itu lantaran banyak dari anggota dewan yang lama sudah sampai pada purna baktinya karena banyak yang tak terpilih kembali. "Waktu itu karena banyak anggota dewan yang purna bakti, pimpinan (Johar) mengatakan kita akan mengusulkan perpanjangan pinjam pakai mobil dinas anggota dewan sebagai kenang-kenangan pada anggota dewan yang tak terpilih lagi," kenang Kirjuhari. (BACA: Kirjuhari: Johar dan Suparman Perintahkan Buka Baterai Ponsel)

 

Lelaki asal Rokan Hilir ini mengingat ketika masa pembahasan semakin sempit karena akan habis masa jabatnya, Kirjuhari mengatakan kalau RAPBD-P Riau 2014 dan RAPBD 2015 tidak disahkan secepatnya maka izin pinjam pakai mobil dinas akan dibatalkan secara tidak langsung oleh Anas Maamun.

 

"Waktu itu saya memberitahukan kepada Pak Johar kalar ini tidak segera disahkan maka secara tidak langsung izin pinjam pakai mobil dinas yang awalnya diperpanjang jadi dibatalkan. Ketika saya bilang itu Pak Johar bilang akan kita usahakan secepatnya," ucap Kirjuhari meniru Johar Firdaus.

 

Usai purna bakti, mobil dinas yang dipinjam pakaikan pada DPRD Riau periode 2009-2014 tidak dikembalikan. Alasannya karena mereka telah mendapat persetujuan dari Gubernur Riau non aktif Annas Maamun untuk menggunakannya hingga mobil tersebut akan dilelang. (KLIK: Meski Rp 900 Juta, Kasus Suap APBD Tetap di KPK)

 

Menurut kesaksian dari seluruh saksi yang telah dihadirkan di muka sidang, mobil tersebut rencananya memang akan diberikan menjadi hak milik pada anggota dewan yang sudah purna.