Edarkan Sabu, 2 Pria Siak Ini Terpaksa Berlebaran di Tahanan

Ilustrasi-sabu-dan-ekstasi.jpg
(MERDEKA.COM)

‎RIAUONLINE, PEKANBRU - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan target kepolisian menyusul aksinya yang meresahkan masyarakat.


"Total tujuh paket sabu-sabu, satu unit sepeda motor dan ponsel kita sita dari tangan tersangka," kata Kepala Satresnaroba Polres Siak, AKP Herman Pelani di Pekanbaru, Jumat, 15 Juni 2018.

Dia menuturkan dua pelaku yang ditangkap tepat sehari sebelum lebaran atau pada Kamis kemarin (14/6) tersebut masing-masing berinisial Y dan Sy.

Penangkapan itu berawal dari penyelidikan polisi menyusul laporan masyarakat yang resah dengan aksi dua pria setempat berusia 38 tahun tersebut.

Berawal dari informasi itu, Herman mnuturkan dirinya langsung memerintahkan tim melakukan penyelidikan dengan memancing kedua tersangka untuk melakukan transaksi narkoba.

Tidak butuh waktu lama, di Jalan Lintas Siak-Tumang, Kecamatan Siak, polisi berhasil memperdaya Y. Dari tangan tersangka, disita satu paket sabu-sabu seberat 0,31 gram serta satu sepeda motor.

Polisi kemudian langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial Sy. Dari tangan tersangka kedua itu, Polisi menyita lebih banyak sabu-sabu dengan total mencapai enam paket dengan berat total mencapai 28,77 gram.

"Kami masih terus melakukan pengembangan dari penangkapan ini," kata Herman.

Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Polisi Nandang menyampaikan rasa khawatirnya dengan melonjaknya kasus narkoba di wilayah itu pada 2018 ini. Perlu diketahui, sepanjang tahun ini Polda Riau 159 kilogram sabu-sabu, atau setara pengungkapan selama setahun lamanya pada 2017 lalu.

"Kondisi ini sangat mengkhawatirkan," katanya.

Untuk itu, dia menuturkan Polda Riau akan terus memerangi peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning tersebut dengan meningkatkan koordinasi seluruh pihak, terutama masyarakat. (**)