Sah, Ditetapkan Tujuh Hari Cuti Bersama Idul Fitri

KONPRESS-SKB-3-MENTERI.jpg
(SUARA.COM)

RIAU ONLINE - Pemerintah menetapkan cuti bersama selama tujuh hari, mulai dari 11, 12, 13, dan 14 Juni 2018 dan 18, 19, 20 Juni 2018. Sedangkan libur Lebaran 15, 16, 17 Juni 2018. Total libur Lebaran selama 10 hari.

Penetapan ini diambil sebagai tindak lanjut SKB 3 Menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin serta mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban.

"Pemerintah telah menetapkan hari cuti Idul Fitri melalui SKB tiga menteri yang ditetapkan tanggal 18 april 2018," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Puan Maharani,dikutip dari Suara.com, Senin, 7 Mei 2018.

Jika dilihar dari aspek sosial, Puan mengatakan, pemerintah mempertimbangkan, cuti bersama akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilahturahmi bersama keluarga yang ada di luar kota. Selain itu, lanjutnya, pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik.

Dari aspek ekonomi, pemerintah telah mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi dan bea cukai.

"Pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan melakukan pembahasan bersama dengan perwakilan dari dunia usaha, APPINDO, dan KADIN, serta pihak Bursa Efek Indonesia, agar tetap dapat menciptakan kondisi perekonomian yang tetap kondusif," kata dia.

Puan menjelaskan, kebijakan tindak lanjut SKB 3 Menteri tentang Cuti Bersama tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018 telah melalui serangkaian proses pembahasan dan pertimbangan.


Pertama, ungkap Puan, pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa diantaranya Rumah Sakit, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, Perhubungan, dan lain sebagainya.

"Setiap Kementerian atau Lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucap Puan.

Selanjutnya, kata Puan, Pegawai Negeri Sipil yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya. Sedangkan Transaksi Pasar Modal dan Bursa, Puan menyebutkan, akan dibuka pada 20 Juni 2018 yang ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.

"Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersifat tidak wajib, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha, dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker," ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan itu, menuturkan, Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.
Empat Menko, kata Puan, akan mengeluarkan surat instruksi kepada Kementerian atau Lembaga terkait untuk melaksanakan Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai di Kementerian atau Lembaga terkait.

"Setiap Kementerian atau lembaga akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi dan atau Surat Edaran. Dengan penjelasan ini, diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H, dapat berjalan dengan baik, masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik dan dunia usaha tetap kondusif," tandasnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id