RIAU ONLINE, SIAK - Tragedi kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Perawang, Kabupaten Siak. Seorang pekerja berinisial WH (22) meninggal dunia setelah mengalami insiden fatal di area operasional PT IKPP, Sabtu, 4 April 2026.
Peristiwa tersebut terjadi di area Drag Chain F MB 24, salah satu titik aktivitas produksi perusahaan. Kejadian ini sontak mengundang perhatian aparat kepolisian setempat.
Polres Siak melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak hanya melibatkan personel dari Polsek setempat, tim dari Sat Reskrim Polres Siak juga turun tangan untuk memastikan proses penanganan berjalan maksimal.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos P turun langsung ke lokasi guna memimpin olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Langkah ini diambil untuk memastikan setiap detail kejadian dapat terungkap secara menyeluruh dan profesional.
"Kami telah melakukan olah TKP secara komprehensif. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi di lokasi, petugas K3 perusahaan, serta menghadirkan saksi ahli di bidang keselamatan kerja," ujar AKP Raja Kosmos, Selasa, 7 April 2028.
Kepolisian juga menggandeng instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), guna mengevaluasi penerapan standar keselamatan kerja di perusahaan tersebut.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak kepolisian turut menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Mereka juga memastikan akan mengawal pemenuhan hak-hak korban agar dapat diterima secara layak oleh pihak keluarga.
"Kami berempati atas kejadian ini. Hak-hak korban harus dipenuhi oleh perusahaan dan kami akan mengawalnya," tegasnya.
Saat ini, fokus utama penyidik adalah mengungkap apakah insiden tersebut terjadi akibat kelalaian atau adanya pelanggaran prosedur operasional standar (SOP).
Polres Siak menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, sekaligus mendorong perbaikan sistem keselamatan kerja demi mencegah tragedi serupa terulang kembali.

