Seorang Warga Siak Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja, Polisi Lakukan Penyelidikan

Seorang-Warga-Siak-Diduga-Jadi-Korban-TPPO-di-Kamboja-Polisi-Lakukan-Penyelidikan.jpg
Polda Riau melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) warga Kabupaten Siak di Phnom Penh, Kamboja

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang perempuan warga Kabupaten Siak disuga sempat menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Phnom Penh, Kamboja. Menanggapi hal ini, Polda Riau melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan, penyelidikan langsung dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban yang tinggal di Desa Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam.

“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami segera melakukan penyelidikan awal untuk menelusuri keberadaan korban dan memastikan informasi yang berkembang,” ujar Hasyim.

Berdasarkan penelusuran awal, korban diketahui berangkat ke Malaysia pada 12 Desember 2025. Saat itu korban sempat menyampaikan kepada keluarga bahwa dirinya memiliki rekan kerja bernama Bram Silitonga.

Namun pada Januari 2026, korban kembali menghubungi keluarga dan mengabarkan bahwa dirinya dalam kondisi sakit serta telah berada di Phnom Penh, Kamboja, bukan lagi di Malaysia.


“Informasi ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami. Oleh karena itu, kami langsung memperluas koordinasi dengan berbagai pihak untuk menelusuri keberadaan korban,” jelasnya.

Polda Riau juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri serta instansi terkait guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan TPPO yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang membahayakan keselamatan warga negara Indonesia.

“Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang. Keselamatan warga negara Indonesia adalah prioritas yang harus kami lindungi,” tegas Kapolda.

Ia menambahkan, langkah cepat dan koordinatif yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas kejahatan transnasional.

“Penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan perlindungan dan keselamatan korban,” tutupnya.