RIAU ONLINE, SIAK – Bupati Siak Afni Zulkifli mengajak Wakil Bupati, Forkopimda, perwakilan DPRD Siak, camat, dan para penghulu melaksanakan rapat di lapak UMKM warga saat kegiatan Rumah Rakyat di Kampung Mandiangin, Kecamatan Minas, Kamis 20 November 2025.
Afni juga melarang camat dan penghulu menyiapkan konsumsi bagi dirinya, wakil bupati, maupun seluruh pejabat yang hadir. Ia menegaskan konsumsi rombongan harus dibeli langsung dari pedagang setempat.
“Kita tidak mau merepotkan tuan rumah. Jadi kalau kita turun, makan dan minum langsung beli di lapak UMKM setempat,” kata Afni.
Ia menambahkan, rapat terbuka dilaksanakan dengan duduk bersama di salah satu lapak warga sembari menikmati kuliner lokal. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi beban anggaran camat dan penghulu ketika melaksanakan kegiatan rumah rakyat di wilayah masing-masing, sekaligus mendorong perputaran ekonomi lokal.
Kegiatan Rumah Rakyat di Mandiangin juga menghadirkan berbagai layanan pemerintah, mulai dari kesehatan, administrasi kependudukan, hingga dialog langsung bersama masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Afni didampingi kepala kantor Pertanahan Siak, Martin, turut menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) program TORA 2025 kepada masyarakat.
“Sertifikat ini berasal dari dua objek utama: kawasan hutan yang berubah menjadi APL dan pelepasan sebagian lahan IUP,” ujar Afni.
Total penataan aset mencapai 975,59 hektare dari 1.050 persil itu mencakup tapak rumah, sawah, hingga kebun sawit masyarakat yang sebelumnya masuk kawasan hutan maupun IUP.
Afni menyebut, perjuangan reforma agraria ini telah dimulainya sejak masih menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Kehutanan RI, dan kini membuahkan hasil melalui kerja multipihak, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, hingga tingkat kampung, termasuk dukungan perusahaan pemegang izin HTI dan IUP.
Pemkab Siak juga masih mendapat alokasi sekitar 1.050 persil TORA untuk tahun 2026, yang akan diprioritaskan untuk wilayah berkonflik.
“Reforma agraria bukan semata penataan tanah, tetapi instrumen pemberdayaan ekonomi. Sertifikat tanah bukan hanya selembar surat, tetapi marwah dan pusaka bagi anak cucu,” tegas Afni.
Menurutnya, sertifikat tersebut menjadi bukti pengakuan negara atas hak-hak rakyat dan menjadi dasar memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat kampung.

