Bapekam Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Laporan SiLPA Kampung Suka Mulya

Ketua-Bapekam-Suka-Mulya-Muklis.jpg
Ketua Bapekam Suka Mulya, Muklis. (HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK – Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) Suka Mulya, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, dibuat terkejut setelah mengetahui dana Kampung yang selama ini dilaporkan sebagai SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran), justru menjadi temuan dugaan korupsi.

Ketua Bapekam Suka Mulya, Muklis, merasa dibohongi oleh Penghulu Kampung Suka Mulya, Aminur Setiadi, terkait laporan keuangan tahunan kampung.

“Berarti selama ini saya dibohongi oleh Penghulu Aminur Setiadi. Dana kampung yang dilaporkan ke Bapekam sebagai SiLPA ternyata menjadi temuan dugaan korupsi,” ungkap Muklis, Rabu, 15 Oktober 2025.

Muklis menjelaskan, hal tersebut terungkap dalam audiensi antara warga dan pemerintah kampung pada Jumat 3 Oktober 2025 lalu, yang menyoroti ketidakterbukaan penggunaan dana kampung. Dalam pertemuan itu, warga menuntut transparansi anggaran, namun penghulu tidak mampu memberikan penjelasan yang tepat dan rinci.

“Pernyataan penghulu saat audiensi itu bertolak belakang dengan laporan yang selama ini kami terima. Ia menyebut dana itu SiLPA, tapi ternyata sekarang justru menjadi gugatan warga. Artinya, selama ini kami telah dibohongi,” kata Muklis.

Ia menuturkan setiap tahun pemerintah kampung wajib menyampaikan laporan penggunaan anggaran kepada Bapekam sebelum diserahkan ke Bupati Siak. Dalam laporan tersebut, penghulu selalu menyebut adanya dana berlebih yang tidak digunakan dan dimasukkan sebagai SiLPA.


“Bapekam sifatnya hanya mengawasi, tidak bisa memeriksa rincian penggunaan anggaran. Saat penghulu melaporkan dana SiLPA, kami konfirmasi ke warga dan memang kegiatan itu tidak terlaksana, jadi kami percaya saja. Sekarang baru terbongkar kalau laporan itu tidak benar,” jelas Muklis.

Kasus dugaan penyelewengan anggaran Kampung Suka Mulya kini menjadi perhatian serius masyarakat setempat. Masyarakat menuntut pertanggungjawaban penghulu atas dugaan korupsi keuangan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Dugaan korupsi tersebut telah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Siak. Menurut Muklis, laporan itu disampaikan setelah Bapekam melakukan koordinasi dengan Camat Dayun, Wahyudi, DPMK dan Inspektorat. 

“Sebelum Bapekam melaporkan ke camat, di kampung kami sudah membentuk tim untuk menyusun data-data dugaan korupsi yang dilakukan penghulu. Berdasarkan hasil temuan tim, jumlahnya mencapai sekitar Rp300 juta,” ungkap Muklis.

Ia menambahkan, proses penanganan kasus kini sudah berada di tangan Inspektorat Kabupaten Siak.

“Proses ini sudah sampai di Inspektorat. Mereka yang berwenang memeriksa secara rinci dugaan korupsi tersebut. Bapekam siap terbuka dan akan memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi selama proses audit,” tegasnya.