Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Siak

Nyamar-jadi-Pembeli-Polisi-Tangkap-2-Pengedar-Sabu-di-Siak.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, SIAK - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau meringkus dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Minggu, 11 Mei 2025 siang setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Lewat penyamaran, petugas yang menyamar menjadi pembeli berhasil menangkap dua pelaku dan menyita barang bukti berupa 14 gram paket sabu. Tersangka berinisial DE (32) diringkus di Jalan Raya Pekanbaru–Duri Km 71, tepat saat hendak menyerahkan satu paket sabu.

“Pelaku datang menggunakan sepeda motor. Saat diamankan, dari saku celananya kami temukan satu paket sabu dan satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, Jumat, 23 Mei 2025.

Kombes Putu Yudha juga menjelaskan kalau pihaknya melakukan pengembangan dengan mengintrogasi tersangka DE.

"DE mengaku bahwa dirinya hanya bertugas mengantar barang dan mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial H (30), yang disebut sebagai bandar utama di wilayah itu," jelas Perwira berkumis itu.


Mendapat pengakuan tersebut, petugas langsung menuju lokasi kedua, yakni rumah H di Jalan Pelajar, Gang Pesantren, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Di sana, polisi menemukan enam paket sabu berukuran sedang dan 20 paket kecil lainnya yang disimpan dalam sebuah tas selempang berwarna hitam. Selain itu, dua unit handphone milik H juga turut diamankan sebagai barang bukti.

“H merupakan bandar yang telah lama menjadi target kami karena aktivitasnya sangat meresahkan warga. D ini hanya kaki tangannya yang bertugas mengantar pesanan,” jelas Kombes Putu.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, baik D maupun H menyebut nama seorang pemasok sabu berinisial S. 

Modus yang digunakan untuk mendapatkan barang haram itu adalah metode “lempar barang”, di mana sabu diletakkan di suatu titik tertentu dan kemudian diambil oleh pelaku tanpa ada pertemuan langsung antara bandar dan pembeli.

Dari kedua lokasi penggerebekan, Ditresnarkoba berhasil menyita total sabu seberat sekitar 14 gram, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, serta beberapa barang lainnya yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kombes Putu Yudha menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.

“Kami tidak akan berhenti hanya pada pelaku di lapangan. Kami akan terus menelusuri asal muasal sabu ini dan membongkar jaringan yang terlibat sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.