TPS 46 Tualang Siak Lakukan Pemilihan Ulang Gegara Warga Jambi Ikut Nyoblos

TPS7.jpg
(Riau online/Hendra Dedafta)

RIAU ONLINESIAK-Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Siak, lakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 46 Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Siak. 

"Menurut informasi yang di dapat pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 46 Kampung Tualang, sebab ada pemilih tidak terdaftar untuk memilih di TPS tersebut," jelas Ketua KPU Siak Ahmad Rizal. 

Ia mengatakan PSU dilakukan pada Sabtu 17 Februari 2024, dari pukul 07.00 - 13.00 wib.

Karena saat ini tahapan untuk melakukan PSU sudah berjalan, dimana para petugas KPPS melakukan pemberitahuan kepada pemilih. 

"Tahapan PSU sudah berjalan, saat ini KPPS sedang menyampaikan pemberitahuan kepada pemilih," ungkap Ahmad Rizal. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha mengatakan, PSU itu dilakukan lantaran ada pemilih yang notabene tidak terdaftar memilih di TPS 46 Kampung Tualang namun ia malah memilih di TPS tersebut. 


"Ada tiga orang pemilih ber KTP Provinsi Jambi tidak mengurus  pindah memilih tapi memilih di TPS 46 Kampung Tualang," sebut Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha,  Jumat 16 Februari 2024.

PSU dilakukan hanya kepada surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden saja. 

"Ketiga pemilih itu hanya mencoblos surat suara presiden dan wakil presiden, jadi PSU dilakukan hanya untuk memungut suara presiden dan wakil presiden," jelas Zulfadli. 

Untuk sanksi, Zulfadli menegaskan untuk menjadi gaweannya dari KPU Siak. Tugasnya mengawasi agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan jujur dan adil. 

"Sanksi untuk KPPS itu gaweannya KPU," sebut Zulfadli. 

Zulfadli menuturkan, adapun PSU dilakukan sesuai pasal 372 ayat 1 dan 2, pasal 373 ayat 1,2,3 dan 4 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, serta pasal 80 ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2.