RIAU ONLINE, PEKANBARU - Puluhan pekerja buruh dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riau menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Kamis 1 Oktober 2026.
Dalam aksi ini, para buruh memberikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Riau. Satu diantaranya adalah meminta DPRD Riau mendesak DPR RI agar segera mengesahkan Undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
"Kami mendesak DPRD Riau memberikan rekomendasi kepada DPR RI agar segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan," ujar Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra.
Selain itu, mereka juga meminta agar penetapan UMK/UMP sebesar 7,5%–9% serta menetapkan UMSK/UMSP untuk tahun 2027.
"Kami juga minta pajak JHT 0%, menolak pesangon 0,5%, dan merevisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang alih daya (outsourcing)," jelasnya.
Terakhir, buruh juga mendesak Disnaker Riau dan jajarannya agar serius menangani permasalahan buruh di perkebunan kelapa sawit di seluruh Provinsi Riau.

