Pemuda di Siak Terancam 5 hingga 15 Tahun Penjara Usai Setubuhi Bocah

Pelaku-pencabulan-di-siak.jpg
(Dok. Polres Siak)

RIAU ONLINE, SIAK -  Pemuda berinisial A (22) terancam pidana 5 hingga 15 tahun penjara setelah menyetubuhi seorang anak di bawah umur di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Januar Eddwin Sitompul, mengatakan A melakukan perbuatan bejat itu kepada korban berinisial RL pada Sabtu, 21 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

AKP Januar menjelaskan perbuatan pelaku terungkap setelah seorang pria melakukan hal kepada ayah korban, pada Minggu, 22 Oktober 2023 pukul 08.00 WIB.

"Kemudian orang tua korban bersama pelapor diminta untuk mendatangi rumah S, sesampainya S menceritakan bahwa anaknya RL di setubuhi oleh A," jelas AKP Januar.


Kemudian saat ditanya oleh orang tuanya, RL mengakui bahwa dirinya sudah di setubuhi oleh A (22).

Berdasarkan petunjuk, saksi dan bukti, Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lubuk dalam, Aipda Irson Aprianto dan Anggota bergerak mencari pelaku yang saat itu sedang berada di klinik Desa Rawang Kao Barat. Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. 

“Barang bukti yang sudah kita amankan berupa satu helai baju kaos, satu helai celana panjang, satu helai celana dalam, satu helai Bh,” terangnya.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Lubuk Dalam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat Pelaku dengan Pasal Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.