Soal Putusan MK, Prabowo: Begini Terlalu Muda, Begitu Terlalu Tua, Kumaha?

Prabowo-dan-Gibran2.jpg
((Instagram/prabowo))

RIAU ONLINE - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak batasan usia maksimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden. Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, pun merasa aneh dengan gugatan tersebut.

"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua. Kumaha [bagaimana]? Ya, kan," kata Prabowo menjawab pertanyaan wartawan di sela Rapimnas Gerindra di Hotel Dharmawangsa, Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin, 23 Oktober 2023, dikutip dari kumparan.

"Jadi kalau enggak cocok dicari-cari. Demokrasi ya, demokrasilah, ya kan?" lanjut politikus berusia 72 tahun ini.

Meski begitu, Menteri Pertahanan (Menhan) itu mengembalikan semua penilaian kepada masyarakat.

"Tapi alhamdulillah, ya, kita jalankanlah demokrasi yang sebaik-baiknya. Yang penting rukun sejuk dan damai," pungkas Prabowo.


MK tidak menerima lima gugatan terkait syarat capres-cawapres dalam UU Pemilu. Termasuk gugatan yang meminta di aturnya batas usia maksimal 70 tahun bagi capres-cawapres.

Kelima gugatan tersebut dianggap sudah kehilangan objek karena Pasal 169 huruf 1 No. 17 Tahun 2017 telah mengalami perubahan. Tak terlepas dari dikabulkannya permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat MK menambahkan frasa "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah".

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (23/10). Posisi Anwar Usman yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka (36 tahun) — cawapres Prabowo Subianto — sempat menjadi bahan interupsi pihak pemohon gugatan.

Putusan tidak menerima tersebut atas gugatan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023 dan 107/PUU-XXI/2023. Kedua gugatan tersebut meminta penambahan frasa usia maksimal 70 tahun syarakat capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q.

Perkara 102 diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari (aliansi 98). Sementara perkara 107 diajukan Rudy Hartono. Dua gugatan tersebut diputus oleh 8 Hakim Konstitusi dalam RPH. Tidak ada hakim Enny Nurbaningsih.

Putusan itu diwarnai dissenting opinion Hakim Suhartoyo. Ia menilai para pemohon tidak punya kedudukan hukum.