Pemuda di Siak Dibekuk Polisi bersama 12 Paket Sabu Seberat 74,40 Gram

pelaku-narkoba-siak.jpg
(Dok. Polres Siak)

RIAU ONLINE, SIAK - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu, Jumat 28 Juli 2023.

GRB (25) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 12 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 74,40 gram, di Jalan Raya Km 9, Gang Mushola Dusun Pulai Indah, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa 25 Juli lalu.

Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Sihol Sitinjak, menerangkan bahwa penangkapan bermula informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat ita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Sihol.

Lanjut menjelaskan, dari hasil penyelidikan pada hari hari Selasa  25 Juli 2023 sekira pukul 19.30 WIB personel Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.


Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok yang disimpan di depan pintu kamar mandi dan 11 paket diduga narkotika jenis sabu di luar rumah, tepatnya di belakang kamar mandi, yang disimpan dalam kantong plastik hitam dan dilempar ke luar.

Saat pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh 12 paket diduga sabu dengan total berat sabu 74,40 gram tersebut dari seseorang berinisial A.

Bersama pelaku diamankan beberapa barang bukti lain seperti telepon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Sihol.