Bandar Sabu di Siak Diringkus, Polisi Sita Senpi Rakitan hingga 11,27 Gram Sabu

Bandar-Sabu-di-Siak-Diringkus-Polisi-Sita-Senpi-Rakitan-hingga-1127-Gram-Sabu.jpg
Tiga orang diduga bandar dan kurir narkoba ditangkap di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. (Istimewa)

RIAU ONLINE, SIAK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak membongkar jaringan peredaran sabu di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang yang diduga berperan sebagai bandar dan kurir ditangkap.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 11,27 gram serta satu pucuk senjata api rakitan laras pendek lengkap dengan dua butir peluru tajam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HM (43), JJ (36), dan RP (19).

“HM dan JJ diduga berperan sebagai bandar, sedangkan RP diduga menjadi kurir dalam jaringan tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kombes Putu, Sabtu, 27 Juni 2026.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Kampung Mengkapan. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.



Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di beberapa lokasi, di antaranya di saku celana salah seorang tersangka dan di dalam dompet yang disimpan di dalam rumah.

Selain sabu, polisi turut mengamankan timbangan digital, plastik pembungkus, gunting, pinset, tiga unit telepon seluler, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berwarna silver beserta dua butir peluru tajam yang disembunyikan di bawah lipatan kain.

“Temuan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Kombes Putu.

Dari hasil pemeriksaan awal, HM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan mereka positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.