RIAU ONLINE, SIAK - Dugaan tindak pidana pengrusakan dengan cara pembakaran kendaraan hingga bangunan secara bersama-sama, serta kekerasan terhadap barang dan orang dilakukan di areal PT Seraya Sumber Lestari (PT SSL), Rabu, 11 Juni 2025.
Atas insiden ini, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Riau. Diantaranya ada yang melakukan penjarahan, melakukan pembakaran klinik serta pembakaran kendaraan roda dua dan roda 4.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari perselisihan terkait lahan kawasan konsesi yang diklaim oleh masyarakat.
"Masyarakat mengklaim areal tersebut sebagai wilayah mereka, di mana ada aktivitas perkebunan sawit. Namun, sebenarnya areal itu adalah kawasan hutan dengan izin pengelolaan IUPHK-HT yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan kepada PT SSL. Lahan tersebut adalah milik negara," ujar Kombes Asep, Senin, 23 Juni 2025.
Menurut Asep, insiden bermula dari penyampaian aspirasi yang dilakukan beberapa hari sebelum kejadian. Namun pada 11 Juni sekitar pukul 10.00 WIB, terjadi pembakaran besar-besaran yang mengakibatkan kerusakan parah.
"Terjadi pembakaran, pengrusakan, serta penjarahan sejumlah barang milik PT SSL, termasuk kendaraan bermotor. Kami telah menetapkan 13 orang tersangka yang berperan berbeda dalam kejadian ini," terang Kombes Asep.
Para tersangka tersebut dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP terkait pembakaran, serta Pasal 351 KUHP atas penganiayaan.
"Beberapa tersangka melakukan pembakaran dengan cara menyerang bensin dan membakar bangunan, termasuk sebuah klinik. Selain itu, ada juga yang melakukan pengambilan barang-barang dan penjarahan," terangnya.
Dari hasil penyidikan, selain kerusakan pada bangunan dan klinik, sejumlah kendaraan bermotor juga hilang dibawa kabur para pelaku.
"Kerugian materi yang dialami PT SSL diperkirakan mencapai sekitar 15 miliar rupiah," tambahnya.
Dalam proses penanganan, Polda Riau juga berhadapan dengan satu pelaku berusia 15 tahun yang diduga terlibat dalam peristiwa ini.
"Kami sudah melakukan upaya diversi dengan melibatkan pihak keluarga dan korban, tetapi belum ada kesepakatan. Rencananya, pada hari Selasa akan dilakukan diversi kedua di kejaksaan. Jika tidak ada kesepakatan, maka proses hukum akan dilanjutkan ke persidangan," ujar Asep.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah tanpa pandang bulu.
"Siapapun dia dan di manapun berada, proses penegakan hukum akan kami lakukan secara transparan dan profesional," tegas Kombes Asep Darmawan.