Narkotika Bernilai Rp133 Miliar Dimusnahkan Polda Riau di Hadapan 35 Tersangka

Wakapolda-dan-Dirresnarkoba-polda.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika bernilai miliaran rupiah di hadapan 35 orang tersangka, pada Rabu, 28 Mei 2025.

Narkotika yang dimusnahkan di Mapolda Riau terdiri dari 119,7 kilogram sabu, 3,87 kilogram heroin, ekstasi sebanyak 43.674 butir, dan ganja seberat 16 kilogram.

Berbagai jenis narkotika tersebut diamankan dari 35 tersangka, mulai dari bandar, pengendali, kurir darat dan laut, hingga pengawas distribusi.

Sebelum pemusnahan, seluruh barang bukti tersebut dilakukan pengujian oleh Labfor. Hasilnya, obat-obatan tersebut mengandung zat senyawa narkotika.

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menyampaikan pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan 18 kasus berbeda yang terjadi di berbagai wilayah di Riau dalam periode Maret hingga Mei 2025.

“Keseluruhan barang bukti narkotika ini berhasil kami sita dari 18 kasus. Rinciannya, Direktorat Narkotika Polda Riau menangani 10 kasus, Polres Dumai 3 kasus, Polres Bengkalis 3 kasus, dan Polres Kampar 2 kasus,” ujar Kombes Putu Yuda, Rabu, 28 Mei 2025.


Kombes Putu mengatakan, jika narkotika tersebut berhasil beredar di masyarakat, nilainya bisa mencapai Rp133 miliar. Diperkirakan dapat merenggut nyawa lebih dari 709.000 jiwa.

"Jaringan pengedar ini bukan hanya berskala lokal. Beberapa di antaranya diketahui dikendalikan dari luar negeri, bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan," katanya.

Rute distribusinya pun terstruktur, mencakup wilayah Sumatera seperti Riau, Medan, Palembang, Lampung, hingga menyasar ke Pulau Jawa seperti Jawa Timur.

“Barang-barang ini direncanakan akan diedarkan di berbagai kota besar, yang jika tidak dicegah, akan menjadi bencana sosial yang sangat mengerikan,” tegasnya.

Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.

"Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 (2) dan atau 112(2) jo 132 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 6 tahun hingga hukuman mati dan seumur hidup," tuturnya.

Di tempat yang sama, Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memerangi narkoba dan harus menjadi tanggung jawab bersama.

"Masyarakat juga harus berperan aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya," tegas Brigjen Jossy.