RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis yang merupakan hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir, Maret, April dan Mei 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 119,7 kilogram sabu, heroin sebanyak 3,87 kilogram, 43.674 butir ekstasi, serta ganja seberat 16 kilogram.
Wakapolda Riau, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Jossy Kusumo, dalam sambutannya menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak boleh berhenti hanya pada penindakan hukum, namun harus menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Perang terhadap narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat juga harus berperan aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya," tegas Brigjen Pol Jossy Kusumo, Rabu, 28 Mei 2025.
Brigjen Jossy menyebut barang bukti tersebut merupakan hasil kerja keras aparat yang berhasil mengungkap 18 kasus besar.
Dari hasil operasi itu, sebanyak 35 tersangka berhasil diamankan. Mereka memiliki berbagai peran dalam jaringan peredaran gelap narkoba, mulai dari bandar besar, pengendali, kurir jalur darat dan laut, hingga pengawas distribusi.
"Barang bukti ini berhasil disita dari 18 kasus. Rinciannya, Direktorat Narkotika Polda Riau menangani 10 kasus, Polres Dumai 3 kasus, Polres Bengkalis 3 kasus, dan Polres Kampar 2 kasus," jelas Jossy.
Jenderal bintang satu itu juga menambahkan bahwa jaringan ini tidak hanya berskala lokal. Beberapa pengendali diketahui beroperasi dari luar negeri, bahkan dari balik jeruji lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Ini membuktikan bahwa jaringan narkotika semakin terstruktur dan kompleks. Mereka memiliki rute distribusi yang luas, mencakup Riau, Medan, Palembang, Lampung, hingga ke Pulau Jawa seperti Surabaya dan sekitarnya," tambahnya.
Menurut analisis, jika barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut berhasil beredar di masyarakat, maka kerugian yang ditimbulkan tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga sosial dan nyawa manusia. Narkotika tersebut diperkirakan bernilai Rp133 miliar dan berpotensi merenggut nyawa lebih dari 709.000 jiwa.
"Bayangkan jika barang ini sempat beredar, berapa banyak generasi muda yang akan menjadi korban. Ini bukan sekadar kasus kriminal, ini ancaman kemanusiaan," terangnya dengan nada prihatin.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di hadapan para pejabat kepolisian, perwakilan instansi pemerintah, dan insan pers, sebagai wujud keterbukaan informasi kepada publik.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau untuk memastikan keabsahan dan kejelasan proses hukum.
Kegiatan ini menjadi simbol komitmen tegas Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
"Kami ingin menunjukkan bahwa Polda Riau tidak main-main. Seluruh tersangka kini telah diamankan dan akan diproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pemusnahan ini adalah langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika," tutup Brigjen Pol Jossy Kusumo.