Warga Pekanbaru Kini Kelola Sampah, LPS Diberi Kewenangan Pungut Iuran

Angkutan-sampah.jpg
(Laras Olivia/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai mengimplementasikan pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) berbasis kelurahan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 28. 

Langkah ini diambil untuk memberdayakan masyarakat secara mandiri dalam pengelolaan sampah sekaligus memperjelas jalur retribusi kepada pemerintah.

Pelaksana tugas (Plt) DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra menuturkan pembentukan LPS dilakukan melalui musyawarah warga di tingkat RT, RW, dan kelurahan. Nantinya, struktur LPS ini akan disahkan melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh camat setempat.

“LPS ini dibentuk berdasarkan hasil musyawarah di tingkat RT, RW, dan kelurahan. Setelah terbentuk, mereka akan diberikan SK oleh camat,” ujarnya, Rabu 28 Mei 2025.

Ia menjelaskan LPS diberi kewenangan untuk mengelola pengangkutan sampah secara mandiri dengan melibatkan armada angkutan mandiri yang selama ini sudah beroperasi di wilayah masing-masing.


“Kami sudah melakukan sosialisasi pada awal Mei lalu. Ditekankan pengangkutan mandiri di kelurahan harus diberdayakan, mereka ini yang sudah bergerak selama ini, tinggal dirangkul secara resmi lewat LPS,” tambahnya.

Dalam skema baru ini, LPS bertugas menarik iuran dari masyarakat untuk pengelolaan sampah, yang berbeda dengan retribusi yang disetor ke pemerintah kota.

“Perlu dipahami, LPS ini menarik iuran dari masyarakat, bukan retribusi. Retribusi itu kewajiban yang dibayarkan oleh LPS ke Pemko, bukan langsung dari warga,” tegasnya.

Langkah ini juga dinilai sebagai solusi dari berbagai keluhan selama ini, dimana RT dan RW merasa tidak dilibatkan dalam urusan sampah.

“Selama ini banyak yang bilang RT-RW tak dilibatkan, camat pun sering tak tahu soal pengelolaan sampah. Dengan adanya LPS, semuanya dilibatkan penuh,” jelasnya.

LPS diharapkan dapat menjadi lembaga yang transparan dan partisipatif, karena iuran ditentukan berdasarkan hasil musyawarah warga, sementara retribusi disetorkan oleh LPS ke pemerintah.

“Jadi mereka musyawarah soal iuran, lalu dari situ LPS yang setor retribusinya ke pemerintah kota. Ini sudah sesuai kesepakatan,” tutupnya.