Terdakwa Pengaman Web Judol Mengaku Kantongi Keuntungan Rp13 Miliar

Ilustrasi-judi-online2.jpg
Ilustrasi (Dok Istimewa via Suara.com)

RIAU ONLINE - Salah seorang terdakwa kasus dugaan pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Muhrijan alias Agus, mengaku menerima bayaran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per situs judol. 

Dalam keterangannya saat persidangan sebagai saksi untuk terdakwa lain di kasus tersebut yakni Darmawati yang merupakan istrinya sendiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Mei 2025, Muhjiran mengaku bertugas menjaga situs tersebut agar tak diblokir.

"Waktu pertama masuk, melalui saya, ya, itu sekitar 1.000 [situs judol], cuma karena banyak yang diblokir, kalau diblokir itu otomatis customer enggak akan bayar, Yang Mulia, jadi gratis. Jadi, waktu itu kurang lebih 300-an," kata Muhrijan, dikutip dari KUMPARAN.

Muhjiran menjelaskan, dari situs web yang diamankannya dirinya mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 juta per website.

Uang yang diperolehnya itu kemudian diserahkan ke istrinya, Darmawati, sekitar Rp 200–300 juta.


Muhjiran juga mengatakan bahwa saat itu istrinya belum mengetahui bahwa uang yang diserahkannya itu berasal dari penjagaan situs judol.

"Kapan terdakwa tahu bahwa uang yang diserahkan ke dia adalah hasil penjagaan web?" tanya Hakim Sulistyo.

"Waktu pas penangkapan aja," jawab Muhrijan.

Muhrijan mengaku tidak mengetahui lebih lanjut peruntukan uang yang diberikan kepada istrinya.

"Kalau beli barang namanya istri, Yang Mulia, saya hanya ngasih uang belanja selebihnya ya sudah, dia mau belanja, dia mau...," tutur Muhrijan.

Muhjiran mengatakan, dari seluruh website yang telah diamankannya tersebut dirinya telah mengumpulkan imbalan kurang lebih mencapai Rp13 miliar.

Dalam surat dakwaan jaksa, Muhrijan disebut bertugas sebagai penghubung antara agen website perjudian dengan Kementerian Kominfo. 

Muhrijan mulanya mengetahui adanya praktik penjagaan situs judol Kominfo dari pembicaraan adiknya bernama Muchlis Nasution bersama Denden Imadudin Soleh.