RIAU ONLINE, KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro salah satu kantor cabang pembantu (KCP) BNI di Bangkinang.
Penahanan terhadap kelima tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat telah terjadi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp60 miliar.
Kelima tersangka yang ditetapkan dan ditahan adalah AH selaku Pimpinan Cabang BNI KCP Bangkinang, UB selaku penyedia pemasaran bank, serta tiga analis kredit standar yaitu APMD, SA, dan FP. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar dan berlaku mulai hari ini, Selasa 27 Mei 2025, selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kampar, Jason Pandiangan, membenarkan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kelima orang tersebut.
Ia menyebut bahwa tindakan ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang mendalam dan ekspose perkara yang telah dilakukan di Kejaksaan Tinggi Riau.
"Berdasarkan hasil ekspose di Kejaksaan Tinggi Riau pada 20 Mei 2025, telah ditemukan dua alat bukti yang sah, yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR ini. Kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp60 miliar,” ujar Jason dalam keterangannya, Rabu, 28 Mei 2025.
Jason mengungkap modus operandi yang digunakan para tersangka adalah menyetujui pengajuan KUR Mikro tanpa mematuhi Standar Prosedur Operasional (SOP) yang telah ditetapkan oleh bank.
Dalam praktiknya, kredit diberikan kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat administratif maupun kelayakan usaha.
"Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan pengabaian prinsip kehati-hatian dalam sistem perbankan, yang justru merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama program KUR,” tambahnya.
Penyaluran KUR merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan bunga ringan dan jaminan yang lebih fleksibel.
Dugaan penyimpangan terhadap program ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut kepentingan ekonomi rakyat kecil.
Kejari Kampar menyatakan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Kami masih terus melakukan pengembangan. Jika nanti dari hasil penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, baik internal maupun eksternal, maka akan segera kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Jason.