RIAU ONLINE, SIAK - Tim Verifikasi Teknis (Vertek) Pengelolaan Perhutanan Sosial melakukan peninjauan lapangan terhadap lokasi dan dokumen pengajuan Hutan Kelola masyarakat (HKm) oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkah Lestari di Kampung Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau.
Tim ini terdiri dari perwakilan Kementerian Kehutanan, Balai Perhutanan Sosial Kampar (BPSK), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Provinsi Riau, dan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kecamatan Sungai Mandau.
Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi, keabsahan subjek dan objek pengajuan, serta kesesuaian teknis dengan ketentuan perhutanan sosial.
“Kita melakukan dua verifikasi, yaitu terhadap subjek berupa keanggotaan dengan pengecekan KK dan KTP asli, serta objek yang diajukan masyarakat. Kita cocokkan peta usulan dengan kondisi di lapangan,” jelas Ketua Tim Vertek, Zike Desentia.
Sebelumnya, KTH Berkah Lestari telah mengusulkan Hutan Kelola masyarakat (HKm) ke Kementerian Kehutanan dan telah diterima untuk kemudian dilakukan proses verifikasi administrasi.
Proses ini meliputi pengecekan dokumen dan kesesuaian wilayah, termasuk kemungkinan tumpang tindih dengan izin perusahaan yang berada di sekitar lokasi.
"Setelah selesai pemeriksaan KTP, KK dan titik lokasi di lapangan dinyatakan sudah sesuai dengan yang diajukan kelompok tani hutan Berkah Lestari," katanya.
"Setelah kegiatan lapangan kami akan menyusun berita acara hasil verifikasi. Selanjutnya, dokumen ini akan diteruskan ke pimpinan di Jakarta untuk proses keputusan diterima, ditolak, atau ditangguhkan,” tambah Zike.
Jika tidak ditemukan masalah, maka Surat Keputusan (SK) akan diterbitkan. Selanjutnya, KTH Berkah Lestari akan menyusun Rencana Kerja Usaha (RKU) sebagai tahap lanjutan dalam pengelolaan hutan sosial.
Terpisah, Rini Ade Lestari, Sekretaris Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkah Lestari, mengatakan bahwa proses pengusulan Hutan Kelola Masyarakat (HKM) sudah sampai tahap Verifikasi Teknis oleh Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial melalui Balai Perhutanan Sosial Kampar.
"Lahan yang diusulkan menjadi Hutan Kelola masyarakat (HKm) seluas 1.010 hektar dengan jumlah 109 KK, berada di Kampung Tasik Betung, Sungai Mandau, Siak, Riau," ucap Rini Ade Lestari, Selasa 27 Mei 2025.
Pengajuan permohonan ini dilakukan sesuai prosedur yang sah dan legal, diajukan oleh masyarakat melalui KTH Berkah Lestari. Sudah mendapatkan persetujuan dari Penghulu Kampung Tasik Betung dan Camat Sungai Mandau, kemudian pemberkasan hingga akhirnya lolos di Kementerian Kehutanan.
Setelah lolos di Kementerian Kehutanan, kemudian tim Vertek turun memeriksa KTP, KK anggota kelompok dan meninjau secara langsung titik lokasi yang diajukan, pada Kamis, 22 Mei 2025 lalu.
"Proses vertek disaksikan oleh Penghulu Tasik Betung dan camat Sungai Mandau di kantor KTH Berkah Lestari. Dari hasil vertek dinyatakan tidak ada kesalahan, sudah sesuai dengan pengusulan awal. Artinya tinggal satu tahap lagi, mudah-mudahan lolos hingga diterbitkan SK," tutupnya.