Hasil Audit Jadi Kunci Polda Riau Bidik Tersangka SPPD Fiktif, Muflihun Disorot

Kantor-Polda-Riau2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Setelah pemeriksaan sejumlah saksi, Polda Riau masih membutuhkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait petonsi kerugian negara dalam perkara ini.

Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Muflihun, yang paling disorot dalam kasus ini. Ia bahkan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi hingga 12 kali oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terakhir terhadap Muflihun dilakukan pada pekan lalu. 

Menariknya, kasus ini juga menyeret figur publik, selebgram sekaligus artis FTV, Hana Hanifah. Hana sudah dua kali diperiksa penyidik.

"Iya, saudari HH sudah dua kali kami periksa. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam aliran dana atau kegiatan yang berkaitan dengan SPPD fiktif ini," ujar Ade.

Namun demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci peran Hana Hanifah dalam kasus ini. Nama Hana mencuat di tengah penyelidikan sebagai bagian dari upaya untuk menelusuri seluruh jejak penggunaan anggaran yang diduga disalahgunakan.


Meski begitu, hasil audit yang lakukan BPKP menjadi kunci penetapan tersangka perkara dugaan rasuah ini.

Kombes Ade menegaskan hasil audit BPKP menjadi unsur penting dalam pembuktian kerugian negara yang ditimbulkan kasus ini. Berdasarkan hasil audit, Polda Riau dapat melangkah ke tahap penetapan tersangka.

"Penetapan tersangka belum dilakukan karena kami masih menunggu hasil audit dari BPKP. Audit ini memerlukan waktu karena jumlah berkas yang diperiksa sangat banyak," ujar Kombes Ade, Rabu, 14 Mei 2025.

Menurut hasil perhitungan manual sementara yang dilakukan tim penyidik, Kombes Ade menyebut negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp162 miliar karena kasus ini.

"Nilainya fantastis. Dugaan korupsi ini tidak hanya mencoreng institusi, tapi juga sangat merugikan keuangan negara. Dari hitungan kami, nilainya sekitar Rp162 miliar. Tapi tentu kami harus tunggu angka resmi dari BPKP," tegasnya.

Polda Riau menargetkan proses penetapan tersangka dilakukan pada akhir Mei 2025. Kombes Ade meyakini proses penyidikan akan segera rampung.

"Target kita akhir bulan ini sudah bisa tetapkan tersangka. Doakan saja semuanya lancar dan sesuai prosedur," ujarnya optimistis.

Ade menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Ia juga menekankan bahwa komitmen Polda Riau adalah untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

"Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur. Tidak ada intervensi dari pihak manapun. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan," pungkasnya.