RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menggelar sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik (KEPP) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada Rabu, 14 Mei 2025, pukul 09.00 WIB.
Komisioner Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution mengatakan, saat ini Bawaslu menunggu hasil putusan DKPP RI. Sementara ini, pihaknya belum bisa berkomentar lebih banyak.
"Sidang tadi sudah berjalan, dan kita tinggal menunggu putusannya. Hasil putusan ini belum diberitahu kapan akan diumumkan," ujarnya.
Ia menjelaskan perkara Nomor 57-PKE-DKPP/I/2025 dan 286-PKE-DKPP/XI/2024. Perkara ini diadukan oleh Suryadi yang memberikan kuasa kepada Muhammad Salim dan Zulkifli.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Zubaidah, beserta empat anggotanya, yaitu Jaka Abdillah, Nasrudin, Nurmaidani, dan Dedi Saptura Sibuea.
Para teradu didalilkan telah bersikap tidak adil dan tidak netral dalam penanganan pelaporan tentang dugaan fitnah atau black campaign yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Rokan Hilir nomor urut 2. Salah satu tindakan para teradu adalah membatalkan proses pemeriksaan salah satu saksi ahli.
"Kemudian besok ada sidang lagi untuk Kabupaten Kuansing. Perkara di Kuansing adalah Perkara Nomor 286-PKE-DKPP/XI/2024 dan akan dilaksanakan pada Kamis (15/5/2025) pukul 09.00 WIB," jelasnya
Sebagai pengadu dalam perkara ini adalah Firdaus. Firdaus mengadukan delapan penyelenggara pemilu Kabupaten Kuantan Singingi. Tiga di antaranya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Mardius Adi Saputra, beserta dua anggotanya, yaitu Ade Indra Sakti dan Nur Afni. Ketiga nama ini secara berurutan berstatus sebagai teradu I, teradu II, dan teradu III.
Sedangkan lima lainnya adalah penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc di Kabupaten Kuantan Singingi, yaitu Yudi Hendra (Ketua Panwascam Kuantan Mudik), Rain Novri Maryam (Anggota Panwascam Kuantan Mudik), Abdi Muslihan (Anggota Panwascam Kuantan Mudik), Ulil Amri (Anggota Panwascam Gunung Toar), dan Mawardi Irawan (Anggota PPK Pucuk Rantan). Lima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai teradu IV sampai teradu VIII.
Firdaus mendalilkan teradu I sampai teradu III tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggunaan fasilitas negara (rapat pemerintah daerah) oleh Bupati Kuantan Singingi untuk mengenalkan bakal calon wakil bupati. Menurut Firdaus, saksi ahli yang diperiksa dalam penanganan laporan tersebut merupakan saudara kandung dari Ade Indra Sakti (teradu II).
Selain itu, Firdaus selaku pengadu juga mendalilkan teradu I, teradu IV, teradu V, teradu VI, teradu VII, dan teradu VIII terlibat dalam praktik politik uang karena diduga menerima uang dari beberapa Calon Legislatif DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.