MK Terima Bantahan Sengketa Pilkada Siak, Afni Z dan Irving Optimis Menang

Sidang-sengketa-pilkada-siak-di-MK.jpg
(HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima dan mengesahkan bantahan atas gugatan dalam sidang kedua sengketa Pilkada Siak 2024.

Sidang digelar di ruang sidang MK Jakarta, Selasa 29 April 2025. Dipimpin oleh Hakim Ketua Suhartoyo bersama hakim anggota Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh.

Sidang kali ini mendengarkan pernyataan dari pihak terkait satu, pasangan Bupati Siak terpilih Afni Zulkifli-Syamsurizal, pihak terkait dua calon Bupati Irving Kahar Arifin, serta pihak termohon yakni KPU Siak dan Bawaslu Siak. 

Setelah mendengarkan seluruh penyampaian, hakim MK menetapkan bahwa perkara dapat dilanjutkan ke tahap sidang penentuan atau dismissal yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Mei 2025 mendatang.

“Sidang penyampaian pernyataan pihak terkait 1, 2 dan termohon kita sahkan. Selanjutnya akan dilakukan permusyawaratan dengan sembilan hakim MK untuk menentukan perkara ini dilanjutkan ke pembuktian atau dihentikan,” ujar Hakim Ketua, Suhartoyo.


Pihak terkait dua, Irving Kahar Arifin, dalam keterangannya menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangannya, Sugianto, dilakukan secara sepihak dan tanpa sepengetahuannya. Ia menegaskan tidak pernah menyetujui langkah hukum tersebut.

“Sejak awal saya tidak mengetahui Sugianto Cs menggugat ke MK atas nama paslon 01. Setelah tahu, saya tegaskan tidak terlibat dan tidak setuju. Ini demi menghargai demokrasi yang jujur dan adil,” tegas Irving.

Ia menambahkan bahwa hasil Pilkada telah menunjukkan kemenangan pasangan Afni Z - Syamsurizal dua kali, baik pada 27 November 2024 maupun dalam PSU 22 Maret 2025. Irving menyatakan sudah saatnya semua pihak menghormati kehendak rakyat Siak.

Sementara itu, pihak terkait satu, Afni Zulkifli - Syamsurizal, menyatakan optimisme tinggi bahwa sidang dismissal akan memutuskan kemenangan mereka. Menurut Afni, seluruh syarat formil dan materil telah terpenuhi sejak sidang pertama.

"Semua pertanyaan hakim MK sudah kami jawab jelas. Sekarang tinggal menunggu kebijakan hakim. Kami berharap putusan nanti mempertahankan suara dan hak masyarakat Siak," ujar Afni.

Afni juga menambahkan bahwa tuduhan terkait periodesasi kepala daerah telah terbantahkan. KPU Siak menyatakan bahwa petahana Alfedri belum menjabat dua periode, sehingga tidak ada pelanggaran. Selain itu, kehadiran langsung Irving di sidang yang membantah keterlibatannya semakin memperkuat bahwa gugatan Sugianto tidak berdasar dan tidak didukung oleh paslon secara utuh.