BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 45 Pekerja Migran Bermasalah dari Malaysia

PMI-dideportasi-malaysia-tiba-di-dumai.jpg
(Dok BP3MI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah melalui Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Sebanyak 45 PMI yang dideportasi dari Malaysia difasilitasi proses pemulangannya melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Senin, 28 April 2025.

Rombongan deportan yang terdiri dari 40 orang dewasa dan 5 anak-anak ini tiba di Pelabuhan Dumai sekitar pukul 12.55 WIB dengan menggunakan kapal Majestic Kawanua. 

Mereka sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) KLIA, Selangor, Malaysia, dan dipulangkan berdasarkan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat KBRI Kuala Lumpur Nomor: SD.1879/PK/04/2025/04 terkait pemulangan mandiri 45 WNI/PMI. Kami langsung menindaklanjuti dengan memberikan pelayanan yang maksimal sejak kedatangan mereka,” ujar Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu, Selasa, 29 April 2025.

Setibanya di Dumai, para PMI langsung disambut oleh tim dari BP3MI Riau, P4MI Kota Dumai, serta berbagai instansi terkait seperti Imigrasi dan Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. Pemeriksaan dokumen serta kondisi kesehatan dilakukan secara menyeluruh.

“Petugas kami telah memastikan dokumen para deportan lengkap. Secara umum, kondisi kesehatan mereka stabil. Hanya beberapa mengalami penyakit kulit ringan akibat kondisi tahanan yang kurang memadai di Malaysia,” terang Fanny.


Di antara para deportan, terdapat satu kasus yang menonjol, yakni Abdurrahman, seorang mantan narapidana kasus narkoba yang telah menjalani hukuman lebih dari enam tahun di Malaysia. Ia dijemput langsung oleh keluarganya di pelabuhan setelah proses administrasi selesai.

“Kasus seperti Abdurrahman menjadi pengingat bagi kita semua bahwa bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi bisa membawa risiko yang sangat besar, bahkan kehilangan kebebasan selama bertahun-tahun,” tambahnya.

BP3MI Riau memberikan berbagai layanan kepada para PMI, mulai dari pendataan, layanan perlindungan, informasi hak-hak pekerja, hingga pendampingan registrasi IMEI untuk perangkat elektronik di Bea Cukai. 

Setelah itu, mereka dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia milik P4MI Kota Dumai untuk pendataan lebih lanjut sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

“Semua proses ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan dan layanan terbaik bagi warganya. Kami ingin memastikan mereka dapat pulang dengan aman dan bermartabat,” tegas Fanny.

Fanny juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh masyarakat yang berniat bekerja di luar negeri agar selalu menggunakan jalur resmi. Ia menekankan bahwa jalur non-prosedural sangat rawan terhadap eksploitasi, penipuan, dan pelanggaran hukum.

“Kami terus melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat tentang bahaya bekerja secara non-prosedural. Jangan sampai mimpi mencari nafkah di luar negeri justru berubah menjadi mimpi buruk karena tidak mengikuti aturan,” pungkasnya.

Para PMI yang dipulangkan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yaitu Aceh (21 orang), Sumatera Utara (12 orang), Jambi (4 orang), Bengkulu (3 orang), Sulawesi Selatan (2 orang), Riau (2 orang), dan Jawa Timur (1 orang).