Gebrak Meja di Sidang, Lukas Enembe Murka Disebut Main Judi di Singapura

Sidang-Lukas-Enembe1.jpg
(Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto)

RIAU ONLINE - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, menggebrak-gebrak meja saat di persidangan. Ia murka lantaran disebut bermain judi di Singapura.

Enembe naik pitam saat menanggapi kesaksian mantan Kadiv PUPR Papua, Mikael Kambuaya. Kambuaya dihadirkan sebagai saksi dan salah satu yang digali adalah pengetahuannya soal dugaan Enembe kerap main judi di Singapura.

"Gubernur tidak urus judi, gubernur urus pemerintah, dengar itu. Tidak urus judi," kata Enembe dengan nada tinggi, dikutip dari kumparan, Senin, 7 Agustus 2023.

Enembe yang duduk di samping kuasa hukumnya lalu melanjutkan kalimatnya sambil menggebrak meja.

"Jadi saya mau kasih tahu bahwa gubernur tidak urus judi, gubernur urus pemerintah Republik Indonesia. Cukup itu!" kata Enembe dengan menggebrak meja tiga kali.

Hakim kemudian meluruskan tangapan Enembe tersebut kepada saksi Kambuaya.

"Saudara saya bantu ya, pertanyaannya gampang itu ya. Apakah sepengetahuan Saudara, Saudara melihat secara langsung Saudara terdakwa Lukas Enembe itu main judi? Pernah enggak Saudara liat secara langsung?" tanya hakim melanjutkan pernyataan Enembe.


Kambuaya mengaku tidak melihat secara langsung perihal judi tersebut.

"Tidak pernah melihat secara langsung, tapi informasinya yang dia dapat Saudara (Terdakwa) itu sering main judi," kata hakim ke Enembe.

Enembe kemudian menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bermain judi.

"Tidak bisa main judi, tidak pernah main judi. Saya, saya, saya Gubernur Papua tidak ada main judi," kata Enembe sambil gebrak meja lagi.

Hakim mencoba menenangkan Enembe. "Tenang, tenang, itu hak Saudara," kata hakim.

"Omong kosong banyak," kata Enembe mencoba memotong.

Enembe pun menolak semua keterangan Kambuaya. Ia mengaku tidak mengerti fee yang dimaksud jasa dan saksi.

"Pak Gubernur tidak mengurus fee. Dari dulu sampai hari ini saya tidak tahu fee, fee itu apa, tidak tau," ungkap Lukas.

Kambuaya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Lukas Enembe. Dalam kasusnya, Enembe didakwa dugaan suap dan gratifikasi.

Gubernur Papua dua periode itu didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp 46,8 miliar. Tak hanya suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat pencucian uang.

"Saya tolak semua," tegas Enembe.