Bocah 7 Tahun di Siak Jadi Korban Pencabulan Teman Ayahnya

Pelecehan-seksual13.jpg
(suara.com/ema)

RIAU ONLINE, SIAK-Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Siak, RS warga Sungai Apit berhasil diamankan Polisi setelah korban mengungkapkan kepada orang tuanya. 

 

Kapolsek Sungai Apit, AKP J A Purba, mengatakan pelaku inisial RS berhasil diamankan di kediamannya, di Kecamatan Sungai Apit pada hari Rabu 05 Juli 2023 sekira pukul 18.00 WIB.

 

"Pelaku kita amankan karena adanya laporan polisi (LP) tindak pidana persetubuhan terhadap B (7) anak yang masih di bawah umur, RS dilaporkan ole R yang merupakan ibu korban dari seorang anak perempuan berusia 7 tahun," ungkap Kapolsek J A Purba.

 

Kapolsek Sungai Apit menjelaskan, Pada hari Jum'at 30 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB, pada saat ayah korban mau berangkat menuju pelabuhan buton, ibu korban R meminta tolong kepada RS untuk mengantarkan suaminya dan juga mengajak korban ikut mengantarkan dengan menggunakan sepeda motor.


 

Mendengar nama RS yang juga akan ikut mengantarkan ayahnya, korban langsung ketakutan sambil menangis dan mengatakan tidak mau ikut kalau ada RS, kemudian ibu korban heran dan penasaran, lalu ibu korban menyampaikan kepada RS untuk tidak jadi mengantarkan suaminya.

 

"Setelah ayah korban pergi, ibu korban bertanya kenapa tidak boleh om RS ngantar ayah, kok takut sama om RS, kemudian korban menceritakan jika Sdr RS telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang mana waktu dan tanggal korban tidak ingat," katanya.

 

Setelah perbuatan tersebut RS mengatakan kepada korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada ibunya, lalu pelaku membawa korban ke warung untuk dibelikan jajanan kue dan membawa korban pulang.

 

 

"Setelah kejadian tersebut hingga saat ini korban merasa takut untuk bertemu atau mendengar nama pelaku," ucap Kapolsek.

 

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.