Gratifikasi Andhi Pramono Rp 28 M, Perusahaan Distributor BBM di Batam Digeledah KPK

Andhi-Pramono3.jpg
(Suara.com/Alfian Winanto)

RIAU ONLINE, BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah PT Bahari Berkah Madani (BBM), perusahaan distributor minyak PT Pertamina, di Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa 11 Juli 2023. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Andhi Pramono, yang kini berstatus non aktif, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi senilai Rp 28 Miliar.

PT BBM telah beroperasi sejak 2011 dan mengantongi izn resmi dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Namun, perusahaan ini diduga terlibat dalam skandal korupsi Andhi Pramono.

Andhi dikenal berperan aktif dalam operasional PT BBM. Menurut informasi yang dihimpun jaringan RIAU ONLINEBatamnews, perusahaan ini dituduh memperoleh stok mniyak melalui prosedur ilegal, meski tidak pernah tercatat melakukan impor minyak.

Andhi diduga berperan penting dalam memanipulasi data impor minyak, memasok BBM dengan minyak yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.


Menariknya, pemilik perusahaan, Siti Nur, juga memiliki sebuah yayasan yang berada tak jauh dari kantor BBM, menurut keterangan Ken, seorang petugas keamanan di lokasi.

"Ya yang punya ibu Siti Nur, dia juga punya yayasan di sini," kata Ken.

Selain itu, gedung berwarna kuning, berpadu merah muda, dan hijau, dengan lantai dua itu tidak memakai plang untuk menandakan fungsinya sebagai kantor perusahaan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang melibatkan Andhi Pramono.

"Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM di wilayah Batam," ujar Ali.

Ali menyebut Andhi diduga memainkan peran penting dalam memanipulasi data impor minyak, memasok BBM dengan minyak yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.

Ali memastikan bahwa KPK akan mengungkap segala bentuk korupsi dan pencucian uang yang terjadi dan memastikan bahwa hukum dijalankan secara adil dan transparan.