Polda Riau Kirimkan SPDP Kadinkes Kampar dan Kepala Puskesmas Sibiruang

Zulhendra-Dasat.jpg
(Diskes Kampar)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Penyidik Polda Riau telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. SPDP tersebut ditandatangani oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung pada 15 Mei 2022.

Atas SPDP tersebut, Kejati telah mempersiapkan sejumlah Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dugaan rasuah yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar Zulhendra Das'at dan Kepala Puskesmas Sibiruang, MR. 

 

"Benar. Kita telah menerima 2 SPDP dari penyidik Polda Riau. Satu SPDP atas nama tersangka berinisial ZD, dan satunya lagi atas nama MR," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin, 22 Mei 2023.

 

Atas SPDP itu, kata Bambang, pihaknya akan menerbitkan P-16. Itu merupakan surat perintah penunjukan Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan. 

 

Bambang juga menjelaskan terdapat pasal yang disangkakan terhadap dua pesakitan tersebut. 

 

"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Bambang. 

 

Sebelumnya diketahui, Sebanyak 31 Puskesmas di Kabupaten Kampar wajib menyetor uang Rp10 juta ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Zulhendra Das'at. 

 


Hal tersebut terungkap usai Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau melakukan OTT kepada Zulhendra dan Kapus Sibiruang MR. 

 

"Mei 2023, Zulhendra mengumpulkan 31 Puskesmas di Kabupaten Kampar membahas biaya operasional."

 

"Selanjutnya setiap Kepala Puskesmas diminta menyetorkan uang Rp10 juta," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Iwan P Manurung, Senin, 15 Mei 2023.

 

Lanjut Iwan, permintaan uang disampaikan tersangka Zulhendra pada akhir rapat, masing-masing Kepala Puskesmas bersedia memenuhinya. 

 

 

 

Uang itu nantinya dikutip oleh Kepala Puskesmas Sibiruang MR. Hingga 12 Mei 2023, baru 9 Kepala Puskesmas yang menyerahkan uang kepada MR. 

 

"MR sebagai penampung, uang itu rencananya diserahkan kepada Zulhendra," terang Iwan.