Peran Pejabat Kepulauan Meranti dan BPK Riau di Kasus OTT Muhammad Adil

Bupati-Adil5.jpg
(merantikab.go.id)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada para pejabat Kepulauan Meranti dan pejabat Badan Pengelola Keuangan (BPK) Riau, KPK pun mengungkap siapa yang tersandung kasus korupsi di Bumi Lancang Kuning.

 

Dalam keterangan pers KPK RI pada Jumat, 7 April, Ketua KPK Alex mengungkap, kedua pejabat dari Kepulauan Meranti adalah Bupati dan Kepala BPKAD yang juga merangkap kepala cabang travel umroh. Sementara, dari BPK Riau adalah kepala tim audit untuk mengkondisikan pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

 

"MA disangkakan sebagai penerima suap dan pemberi suap. FN sebagai pemberi suap dan MFA sebagai penerima suap. Pemotongan anggaran menjadi modus korupsi yang rentan terjadi di daerah karena rantai korupsi saling terkait dan menyebabkan kerugian yang besar bagi keuangan negara," katanya.

 

MA yang terpilih sebagai Bupati Kepulauan Meranti diduga memerintahkan para satuan kerja perangkat daerah untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) persediaan.

 

"Masing-masing SKPD dikondisikan yang seolah-olah hutang pada MA. Besaran UP dan GU dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKPD. Uang disetorkan secara tunai kepada FN sebagai kepala BPKAD yang termasuk orang kepercayaan," katanya.

 

Lebih dalam, pasca terkumpul uang tersebut akan dijadikan safari politik pencalonan MA untuk maju sebagai Gubernur Riau 2024.


 

Kemudian, pada 2022, MA juga menerima uang sebesar Rp1.4 M dari PT TM melalui FN yang bertindak selaku kepala cabang. PT TM bergerak di perjalanan umrah karena memenangkan dan memberangkatkan takmir masjid di kota sagu itu.

 

"PT TM ini ada program lima berangkat umrah dan satu gratis. Nah, yang satu ini dimasukkan APBD oleh MA dan FN. Padahal seharusnya diskon. Dari situ terkumpul Tp1.4 M," urainya.

 

Masih dalam keterangan pers KPK RI, agar Pemeriksaan Keuangan Pemkab Kepulauan Meranti mendapat predikat baik pada , MA bersama FN memberi Rp1.1 M kepada MFH selaku ketua tim BPK Riau.

 

"Sebagai bukti alat dugaan korupsi yang dilakukan MA telah diterima uang Rp26.1 M dari berbagai pihal dan akan didalami lebih lanjut," terangnya.

 

Dari kegiatan tangkap tangan diamankan Rp1.7 M. Rincinya, dari Rp1 M itu diterima oleh auditor BPK dan selebihnya dari SKPD baik UP maupun GU.

 

 

 

Untuk penerimaan lainnya, lanjut Alex, yakni fee proyek sepanjang 2021-2023 sekitar Rp24.400.000.000.

 

"KPK pun menetapkan tiga tersangka yakni MA selaku Bupati Kepulauan Meranti, FN selaku Kepala BPKAD yang merangkap kepala cabang travel, dan MFA selaku auditor muda dari BPK Riau," sebutnya