LBH Sebut Pejabat Seharusnya Tidak Menggunakan Pasal Pencemaran Nama Baik

APMPHR2.jpg
(Dok APMPHR)

Laporan Tika Ayu

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tiga Mahasiswa massa aksi berinisial TS,  AY dan MR yang demonstrasi dugaan korupsi Sekda Riau tercekal Pasal 301 tentang Pencemaran Nama Baik.  Pasal yang dikenakan ini dinilai Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Pekanbaru  harusnya tidak digunakan penjabat publik. 

"Pasal kuhp  pencemaran nama baik ini harusnya sudah ditinggalkan  karena sebenarnya yang berkaitan dengan penjabat publik," ujar Advokat LBH Pekanbaru, Noval Setiawan.

Kemudian kata Noval melanjutkan aksi yang dilakukan massa aksi merupakan salah satu kritik pada pemerintah untuk menjalankan pemerintahan dengan baik.  Dan Noval menilai, tentu publik minta pertanggung jawaban penjabatnya untuk pertanggungjawabkan dugaan yang disampaikan massa aksi.

Lanjut Noval mengatakan bahwa para penegak hukum fokus kepada masyarakat atau pengunjuk rasa,  tentang  dilihat dulu terkait ada dugaan tindak pidana yang disampaikan massa aksi jadi intinya Jaksa atau polisi mengusut laporan (dari) masyarakat. 

Sehingga kata Noval, dalam prosesnya tidak terbalik.  Dimana diusut terlebih dahulu adalah tuntutan pengunjuk rasa  baru kemudian laporan yang terduga di proses. 

"Sangkaan terdapat penjabat publik itu harus ditangani dulu,  bukan malah laporan yang terduga yang diproses menjadi pencemaran nama baik.  Itu yang harus di lihat.  Karena ada hak-hak yang  dimiliki pengunjuk rasa menyampaikan pendapat," ungkap Noval. 

Noval pun melanjutkan bahwa dalam kasus sangkaan pencemaran nama baik ini,  tentu prosesnya penjabat publik itu jangan anti kritik.


"Kalau pun itu fitnah,  harus dicek dulu dugaannya, apakah benar ada dugaan korupsi atau tidak,"

"Bahwa tentu penjabat publik harus kuat secara bermasyarakat dalam menerima kritik," tambah Noval.

Noval pun kembali menanyakan kondisi riil,  katanya apabila penggunaan pasal pencemaran nama baik ini langgeng dipakai penjabat publik,  tentu dinilai Noval sangat banyak masyarakat menjadi sasaran empuk pasal karet ini. 

"Kalau penjabat publik ketika dikritik, kiranya diduga lakukan korupsi kalau l semua begitu  (gunakan pasal pencemaran nama baik, red), kemudian  berapa banyak orang ditangkap karena pencemaran nama baik.  Tanpa hal pembuktian dulu," pungkasnya. 

Makanya ditegaskan Noval bahwa harusnya penegak hukum perhatikan dan mengusut dulu terkait ada tidak dugaan tidak pidana korupsi seperti yang disampaikan para pengunjuk rasa.