Punya Jutaan Hektare, Syamsuar Mau Sumber Daya Hutan Dimanfaatkan

Syamsuar461.jpg
(Tika Ayu/Riauonline)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Gubernur  Riau Syamsuar menyampaikan bahwa Sumber Daya Hutan dalam kawasan hutan di wilayah kelola unit pelaksana teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) perlu dimanfaakan.

Hal tersebut diajukannya melalui rancangan Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD)  Riau,  pada Senin 8 Agustus 2022. 

 

"Provinsi Riau miliki Sumber Daya Hutan pada kawasan hutan, seluas 5,4 juta hektar  atau 62,13 persen dari wilayah provinsi Riau," ungkapnya 

 

 

Menurut Syamsuar,  luas potensi di wilayah kelola unit pelaksana teknis kesatuan pengelolaan hutan punya perlu dioptimalkan agar Memberikan manfaat berkelanjutan baik secara ekonomi sosial maupun kualitas lingkungan. 


 

Ia lanjut menjabarkan bahwa hal ini berkaitan dengan salah satu amanah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang daerah bahwa pengelola hutan menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi.

 

"Di antaranya dalam pelaksanaan tata urutan wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)  dan penghormatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Oleh karena itu sejalan dengan komitmen pembangunan berkelanjutan," ungkap Syamsuar.  

 

Bagi Syamsuar apa yang dicanangkan dalam rapat paripurna hari ini, yang secara strategis  terimplementasikan dalam perencanaan Pembangunan Gerak Karbon dan Riau Hijau. 

 

 

"Perlu terobosan kebijakan agar potensi sumber daya hutan dapat memberikan manfaat secara nyata baik bagi kesejahteraan masyarakat maupun fungsinya sebagai sistem penyangga kehidupan," tuturnya.  

 

Dalam kesempatan  tersebut pula, terdengar Syamsuar menyebutkan bahwa pertumbuhan penduduk yang terus meningkat dan memberi tekanan adanya alih fungsi lahan keluhan perambahan dan illegal, yang menurutnya menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan sumber daya hutan secara Lestari di Riau