Jawab Isu Miring yang Menerpa BRK, Begini Penjelasan AIS

Rini-Prihandayani.jpg
(Haslinda/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Menjawab isu-isu miring yang belakangan menerpa Bank Riau Kepri, AIS Law Firm sebagai pengacara tetap BRK menggelar silaturahmi bersama awak media, di Balai Dang Merdu Lantai lima Bank Riau Kepri, Rabu 2 Maret 2022. 

 

Direktur AIS Law Office, Rini Prihandayani dalam penyampaiannya mengatakan AIS akan cepat tanggap dalam penanganan perkara hukum terhadap Bank Riau Kepri sebagai kliennya. 

 

"Tak terkecuali pendampingan terhadap pemberitaan negatif PT Bank Riau Kepri yang mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, serta merugikan klien kami. Untuk hal yang satu ini, AIS sudah melakukan kordinasi dengan Dewan Pers mengenai mekanismenya," ujar Rini Prihandayani, Rabu 2 Maret 2022.

 

Dijelaskan Prihandayani dengan diberikannya hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.


 

"Disinilah peran kami sebagai kuasa hukum Bank Riau Kepri jika nanti terjadi hal serupa kepada BRK" tuturnya. 

 

"Kami yakin, teman-teman insan pers yang hadir dalam kesempatan ini merupakan mitra terbaik Bank Riau Kepri yang turut mendukung konversi Bank Riau Kepri menjadi Bank Umum Syariah. InshaAllah dengan Kerjasama yang baik kami dan kawan kawan media semua ke depan BRK jauh lebih baik dan kuat," tambahnya. 

 

Sebagai informasi, AIS Law Firm yang berkantor di Jakarta ini merupakan pengacara tetap PT Bank Riau Kepri sesuai dengan masa perjanjian kerjasama yang tertuang dalam surat Nomor: 057/PKS/2021 dan Nomor: 133/PJPT-AIS/XI/2021.

 

Bank Riau Kepri menunjuk Anang Iskandar Syndicate (AIS) dengan nilai kontrak Rp 1,45 miliar. 

 

 

Foto: Direktur AIS Law Office, Rini Prihandayani pada konperensi pers di Balai Dang Merdu Lantai lima Bank Riau Kepri, Rabu 2 Maret 2022.