Sekda Riau Pastikan Pencuri Dana Zakat Pemprov Riau, Mulyadi, Dihukum Berat

Mulyadi.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto mengatakan, kasus penilapan dana zakat yang dilakukan Mentan Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau MS harus ditindak tegas.

 

"Indisipliner berat, kita beri sanksi berat," katanya.

 

Hariyanto melanjutkan, meskipun dana zakat yang ditilap tersebut sudah dikembalikan, sanksi tetap akan diberikan.

 

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri  Sipil (PPNS), Indra S Lubis mengatakan, mantan bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau akui perbuatannya menilap uang zakat di ditempatnya bekerja.

 

Indra menjelaskan, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), selain mengakui perbuatannya, mantan bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau bersedia akan mengganti semua dana yang ia tilap.

 


"Bersedia mengganti dengan cara menjual aset-aset yang dimilikinya," katanya saat dihubungi, Rabu, 2 Maret malam.

 

 

 

Adapun aset-aset yang dimiliki mantan bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau ini berupa ruko di Kota Dumai senilai Rp700 juta, mobil toyota camry senilai Rp300 juta lebih. 

 

"Dia sempat menyodorkan sertifikat ruko, rumah, BPKP. Ada juga uang cash Rp50 juta untuk mengganti atas perbuatannya. Tapi ngapain saya terima, dia bilang peganglah pak. Saya tolak. Saya bertugas untuk mem-BAP.  Soal mengganti itu urusan dia," pungkasnya.