Presiden Cabut Izin PT Duta Palma, Mardianto: Jangan Euforia Minta Lahan

mardianto-manan6.jpg
(Bagus Pribadi/Riau Online)

Laporan: Bagus Pribadi

RIAUONLINE, PEKANBARU- Anggota Komisi IV DPRD Riau, Mardianto Manan, mengaku dirinya kerap kali mendapat laporan dari masyarakat di Kuansing yang berhadapan dengan PT Duta Palma Nusantara (DPN). Hal itu karena adanya dugaan sengketa lahan yang tak kunjung usai.

Mardianto menyampaikan dirinya mendapatkan surat soal pencabutan izin konsesi kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) termasuk beberapa di antaranya perusahaan di Riau. Salah satu perusahaan di Riau itu, ujarnya, yakni PT DPN.

"Ya masyarakat senang mendengar kabar itu, tapi saya minta pastikan dulu surat edaran itu sah atau tidak. Pasalnya tak ada kepala surat, tak ada tandatangan juga," terangnya, Selasa, 11 Januari 2022.

Dalam surat tersebut, dua izin PT DPN yang dicabut di antaranya izin HGU PT DPN I dengan Nomor SK 535/KPTS-II/1988 dengan luas area 10.960 hektar. Kedua, PT DPN II dengan Nomor SK 645/KPTS-II/1995 dengan luas 3.025,00 hektare.

"Jadi memang harus dipastikan dulu ya, jangan langsung euforia minta lahan itu digunakan masyarakat dengan perilaku tak wajar. Itu yang kita takutkan," ujar Mardianto.

Mardianto juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) memastikan kebenaran surat edaran tersebut kepada KLHK.

"Jangan diam-diam saja, coba dipastikan. Kemudian jelaskan kepada masyarakat yang dicabut itu apa, HGU atau HTI. Kemudian batasannya kalau misalnya HGU dicabut, di kawasan lindung atau zona merah saja atau bagaimana," jelasnya.

Lebih jauh, politisi PAN itu menuturkan kalaupun izin usaha suatu perusahaan dicabut, namun status lahannya problematik antara kawasan hutan lindung, maka tak boleh dialihfungsikan tanpa izin pemerintah melalui KLHK.


 

 

"Makanya itu tadi, masyarakat tak bisa langsung memakai lahan itu. Hutan lindung ya ketetapannya di pemerintah," tutupnya.

Sebelumnya, dalam surat edaran tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut 192 izin usaha konsesi kawasan hutan di Indonesia. Pencabutan izin tersebut melalui Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.