Mengaku Bisa Damaikan Perkara dan Pikat Wanita, Jaksa Gadungan Ditangkap

jaksa-gadungan.jpg
(istimewa)

Laporan: AULIA RONI TUAH

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Bengkalis mengamankan seorang pria mengaku sebagai Jaksa, di Jalan Pelajaran Dusun II Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Pada Selasa 30 November 2021, Sekitar Pukul 12.00 Wib.

Jaksa Gadungan berinisial HBU (46 Tahun) dikatakan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, mengaku sebagai Jaksa yang bertugas di Pengalihan Aset di Kejaksaan Agung, dan dapat membantu dalam urusan penyelesaian perkara.

Dengan pengakuan tersebut, Pelaku juga menikahi secara sirih seorang wanita, yang dikenalinya lewat media sosial Facebook.


"Saat perkenalan itu, yang bersangkutan mengenalkan diri sebagai seorang Jaksa yang bertugas di Pidsus (Pidana Khusus) kejagung sebagai penyidik," Jelasnya.

Dari pengakuan pelaku kepada penyidik dikatakan Raharjo, HB membeli seragam Jaksa di situs jual beli online.

"Yang bersangkutan mendapatkan baju dinas Kejaksaan beserta pangkat dan atribut serta pakaian Ikatan Adhyaksa Dharmakarini dengan cara membeli secara online," Ungkapnya.

Satu set baju dinas lengkap dengan pangkat dan atribut seperti topi upacara dan sepatu, pakaian dinas upacara, 1 set baju Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, amplop surat berlogo Kejaksaan, stop map berlogo Kejaksaan, notebook berlogo Kejaksaan, Kepja Nomor 249 tahun 2020 tentang SOP Kejaksaan RI, dan lampiran IV Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, juga dimankan dari pelaku. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Bengkalis, untuk dilakukan pemeriksaan.

"Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan dalam perjalanan menuju Bengkalis dari Pulau Rupat," Sebut Raharjo Budi Kisnanto.