Sebar Gambar Porno Tagih Pinjaman, Pelaku Pinjol Ilegal Ditangkap di Jakarta

Pelaku-pinjol-ilegal2.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau meringkus SRW, pelaku pinjaman online di Jakarta Pusat, modus pelaku mengancam menyebarkan foto korban berbuat asusila yang merupakan hasil editan.

 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, tim dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau menangkap SRW, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.

 

“Tim kita dari Subdit V Ditreskrimsus menangkap pelaku bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam hal ini Polres Jakarta Pusat,” kata Kombes Sunarto, Jumat, 12 November 2021.

 

 

Dirinya menambahkan, kejadian berawal ketika korban menemukan aplikasi pinjol dan meminjam uang sebanyak Rp 4 juta di aplikasi tersebut.

 

“Awalnya korban membuka handphone kemudian menemukan aplikasi pinjaman online, dia buka dan pasang aplikasi di ponselnya, dimasukkan data dirinya, nama, nomor HP, alamat dan menyertakan nomor rekan dan keluarganya. Lalu ia memasukkan nominal yang ingin dipinjamnya,” sebut Sunarto.

 


 

 

Kombes Sunarto menjelaskan,  pada tanggal 7 Agustus 2021 korban menerima uang sebesar Rp 4 juta, namun ia juga mendapatkan pesan via whatsapp pada hari yang sama bahwa jatuh tempo pinjamannya pada tanggal 8 Agustus 2021.

 

“Yang bersangkutan menerima pesan dari pihak pinjol yang isinya mengingatkan jatuh tempo tanggal 8, dan benar saja pada tanggal 8 Agustus korban menerima pesan, disitu juga dikirimkan gambar porno dari korban yang diedit sedang berbuat asusila,” tuturnya.

 

Foto hasil editan tersebut turut disebar oleh pelaku ke sejumlah nomor kontak yang disimpan korban.

 

“Dari hasil penyelidikan, kita ketahui keberadaannya di Jakarta, akhirnya kita amankan pelaku inisial SRW, saat ini diamankan di Polda Riau. Kita lakukan pemeriksaan kepada pelaku, kita amankan satu ponsel dan satu unit CPU yang digunakan pelaku,” jelasnya.