Tersangka Izin HGU, Andi Putra Terima Rp700 Juta dari PT Adimulia Agrolestari

andi-diberangkatkan.jpg
(RAHMADI/ RIAUONLINE)

RIAUONLINE, JAKARTA - KPK telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan ada dua tersangka yang ditetapkan di kasus ini. Andi diduga menerima suap dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 2 tersangka," kata Lili dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (19/10).

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.

Keduanya dijerat tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/10). Semula ada delapan orang yang diamankan, tetapi hanya dua yang dijerat sebagai tersangka.

Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024. Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20% dari HGU yang diajukan.


Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar. Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra. Ia meminta supaya kebun kemitraan perusahaannya di Kampar tetap disetujui jadi kebun kemitraan.

Pertemuan pun dilakukan antara Sudarso dengan Andi Putra untuk membahas hal tersebut. Dalam pertemuan, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan tidak keberatan untuk perpanjangan HGU yang terkendala lahan kemitraan macam itu dibutuhkan dana Rp 2 miliar.

"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP (Andi Putra) dengan SDR (Sudarso) terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," kata Lili.

Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama dari Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp 500 juta. Pemberian selanjutnya ialah sebesar Rp 200 juta pada 18 Oktober 2021.

Pada saat pemberian kedua itu, KPK langsung melakuan OTT. KPK sempat kesulitan mencari Andi Putra karena tidak berada di Kuansing dan di Pekanbaru tempat rumah pribadinya.

Namun pada akhirnya, ia kooperatif dengan datang ke Polda Riau untuk diperiksa KPK.

Artikel ini sudah tayang di Kumparan