Lebih Aman Lampu Warna Putih atau Kuning? Ini Kata Praktisi Safety Riding

Lampu-putih.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Dalam upaya menekan potensi kecelakaan lalu lintas, pengendara wajib menyalakan lampu utama di siang hari.

 

Hal ini tercantum dalam Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena kondisi jarak pandang kendaraan terbatas.

 

Banyak kita jumpai di jalan kendaraan baik roda empat atau roda dua menyalakan lampu utama, namun ada yang bewarna kuning dan ada bewarna putih.

 

Dari sisi keselamatan lampu utama warna kuning atau putih masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.

 

Untuk melihat mana yang lebih aman digunakan, Praktisi Safety Riding dan Safety Driving Indonesia, Andry Berlianto memberikan penjelasannya.

 

"Kuning lebih nyaman diterima mata pengendara lain. Saat hujan atau berkabut warna kuning bisa lebih menembus situasi tersebut," ucap Andry dikutip RIAUONLINE.CO.ID dari gridoto.com, Sabtu, 9 Oktober 2021.

 


Andry juga menjelaskan, jika mengacu perkembangan teknologi terkini, lampu utama warna putih membuat visibilitas pengemudi lebih baik di berbagai kondisi.

 

 

"Dalam berbagai kondisi secara umum warna putih lebih baik ketimbang kuning," terangnya.

 

Namun, ada dampak negatif bila asal memodifikasi kendaraan menggunakan lampu utama warna putih, yakni berisiko menyilaukan pengendara lain dari arah berlawanan.

 

Andry menyarankan, meski tujuannya untuk menjaga visibilitas selama diperjalanan, pemilik kendaraan tidak boleh asal mengganti warna lampu.

 

"Saran saya tetap pada kondisi yang sudah ada saja, yaitu standar pabrikan tanpa perlu memodifikasi lagi, karena tentunya pabrikan punya hitung-hitungan sendiri jauh lebih baik dari hitung-hitungan kita," pungkasnya.

 

Perlu diketahui, warna lampu kendaraan sebenarnya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

 

Pasal 23 point A dan B dijelaskan lampu utama dekat dan jauh berwarna putih dan kuning muda.