Gugatan Hamulian-Topan Berlanjut, Penetapan Pemenang Pilkada Rohul Tertunda

Nugroho-Notosusanto.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisioner Bidang Partisipasi Masyarakat KPU Riau, Nugroho Notosusanto menyebut Permohonan Sengketa Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Rokan Hulu telah dicabut oleh Paslon 03, Hafith Syukri-Erizal.

"Sidang Perkara 140 tadi disetujui dicabut. Permohonan perkara 140 sebelumnya diajukan oleh paslon 3. Tinggal menunggu jadwal putusan atau penetapan," jelas Nugroho, Rabu, 19 Mei 2021 melalui WhatsApp.

Diketahui sidang ini sempat dilangsungkan pagi tadi Pukul 08.00 WIB. Sidang dengan nomor 140/PHP.BUP-XIX/2021 digelar di Ruang Utama sidang Lt.2 gedung 1 Mahkamah konstitusi.

Nugroho menjelaskan, sebelum masuk kepada pokok perkara, terlebih dahulu ketua Majelis bertanya kepada Pemohon Perihal Surat Penarikan Kembali Laporan Pelaksanaan Hasil Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 dan Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Rokan Hulu.


Kemudian atas permintaan Ketua Majelis, pemohon membacakan surat penarikan tersebut dihadapan majelis yang isinya sama dengan yang dipengang Majelis.

"Walhasil, berdasarkan hasil diskusi majelis sepakat bahwa Surat Penarikan dimaksud dikabulkan sepanjang surat yang dibacakan pemohon sama dengan yang diterima Majelis, yang pada akhirnya Ketua Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang dianggap selesai dan tidak dilanjutkan," tambah Nugie.

Namun demikian Sengketa Pilkada Rohul belum selesai karena masih ada satu perkara lagi yakni Perkara 138 yang diajukan oleh paslon nomor urut 1, Hamulian-Topan.

Sidang ini lanjut ke tahapan berikutnya yang beragendakan penyampaian jawaban KPU Rohul sebagai pihak Termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan bawaslu Rokan Hulu yang dijadwalkan pada tgl 21 Mei 2021 pada hari jumat pukul 10.00 WIB.