Pemudik Dijamin Menyesal Datang ke Riau saat Lebaran, Sanksinya Berat!

Irjen-Agung-Setia-Imam-Effendy21.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengancam bagi warga yang nekat mudik, baik lokal dalam provinsi maupun dari luar Riau dengan karantina di tempat penampungan bekas Gedung SPN Polda Riau, Rumbai.

 

Menurut Agung, penindakan tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020. 

 

"Saya Kapolda Riau meminta kepada seluruh warga/masyarakat di Riau, maupun yang akan datang ke Riau untuk, mematuhi arahan Presiden, intruksi Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan, Gubernur Riau, Bupati, dan Walikota tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM), dengan melaksanakan protokol kesehatan dengan serius," kata Agung Setya, kepada RiauOnline, Rabu, 21 April 2021. 


 

Ia juga menghimbau agar masyarakat tidak mudik lebaran. "Mari kita batasi aktivitas kita untuk mencegah penularan Covid-19, dengan tidak mudik lebaran. Kami siapkan tempat karantina di Gedung Bekas SPN Rumbai bagi warga yang nekat mudik dan akan kami tegakan Perda Nomor 4 Tahun 2020 bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19," pungkasnya. 

 

 

Seperti diketahui, pemerintah pusat secara resmi melarang mudik lebaran bagi masyarakat yaitu pada tanggal 6 - 17 Mei 2021.