Dua Kakak Beradik di Duri Kompak Edarkan Sabu Diringkus Polisi

tsk-kakak-adik.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap dua pria dalam kasus narkotika jenis sabu. Kedua tersangka merupakan kakak beradik.

Keduanya adalah Dedi Sandra (33) dan kakaknya Rixi (37). Polisi menangkap kedua pelaku pada waktu bersamaan, Jum'at 19 Maret 2021 di dua tempat berbeda.

Awal pengungkapan, Polisi menangkap sang adik, Dedi Sandra karena kerap bertransaksi narkoba di Jalan Kayangan Kelurahan Babusalam, Kecamatan Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis, dan meresahkan masyarakat.

"Maka kita lakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap satu tersangka bernama Dedi Sandra. Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan tujuh bungkus berisi diduga narkotika jenis sabu milik tersangka," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, didampingi Kanit Penyidikan Sat Narkoba Iptu Toni Armando, Selasa 23 Maret 2021.


Selanjutnya, dilakukan interogasi dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu itu didapat dari seorang bernama Rixi yang merupakan kakak tersangka tersebut.

Hanya perlu waktu dua jam, Polisi yang sudah mengantongi identitas tersangka dan berhasil menangkap Rixi (37) di Jalan Stadion Kelurahan Air Jamban, Kecatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

"Saat dilakukan interogasi, tersangka Rixi pun mengakui narkotika jenis sabu yang diberikan ke adiknya itu benar miliknya yang didapat dari seseorang yang tidak dikenal melalui perantaraan seseorang berinisial R," terang Kapolres Bengkalis.

Guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertangung jawabkan perbuatan mereka, kini kedua tersangka itupun telah diamankan di Polres Bengkalis untuk pemyelidikan lebih panjut.

Ancaman menanti kedua kakak beradik dijerat dengKakak Beradik di Mandau Ditangkap Polisi Karena Menjadi Pengedar Sabu.