Komisi III minta Yan Prana Diganti sebelum BRK Dikonversi

Husaimi-Hamidi3.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Konversi Bank Riau Kepri sudah semakin matang, segala Persiapan disebut sudah selesai dan hanya menunggu Perda sebagai instrumen hukum.

Namun demikian, posisi Komisaris Utama sebagai pimpinan perusahaan justru tidak terlihat. Komisaris Utama BRK, Yan Prana Indra Rasyid saat ini masih dalam proses pemeriksaan terkait dugaan korupsi saat menjabat Kepala Bapeda Kabupaten Siak.

Melihat situasi ini, Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi meminta agar sebelum konversi dilakukan terlebih dahulu Komisaris Utama diganti lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).

"Sebetulnya harus diganti sebelum konversi. Karena akan berpengaruh ke kebijakan. Kalau komut tak ada kebijakan bisa fatal nanti," jelas Husaimi, Rabu, 3 Februari 2021.


Husaimi menyebut sudah berkomunikasi dengan Pemprov Riau selaku pemegang saham mayoritas untuk segera mengambil tindakan namun hingga kini belum ada keputusan yang diambil oleh Pemprov.

"Kita sudah sampaikan agar ini segera direspon. Walaupun kini kita juga masih praduga tak bersalah tetapi ini bank, soal kepercayaan," ungkap Husaimi.

Husaimi menyebut, Pansus akan melakukan pertemuan daring dengan OJK pada Senin mendatang untuk membahas kesiapan BRK. Ia menyebut tak ingin lagi kecolongan seperti sebelumnya, dimana calon yang diputuskan kompeten oleh OJK justru bermasalah.

"Kita meminta OJK memberi pendapat yang rasional. Jangan nanti OJK memutuskan komisaris ternyata komisarisnya bermasalah. Kita tidak ingin itu," pungkas Husaimi.