16 Syarat Konversi BRK Syariah Sudah Terpenuhi tapi Komut Masih Ditahan!

Bank-Riau-Kepri.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda No 10 tahun 2002 terkait perubahan Badan Hukum Bank Riau Kepri (BRK) dari konvensional menjadi Bank Syariah, Karmila Sari menuturkan sejauh ini tidak ada kendala dalam proses menggesa BRK Syariah, meskipun Komisaris Utama (Komut) BRK ditahan. 

 

Ia menjelaskan ada 16 persyaratan yang sudah dipenuhi untuk konversi menuju BRK Syariah, serta adanya toleransi dari OJK perihal Komut yang masih ditahan. 

 

"Kalau secara kesehatan perbankan itu memang pasti ada kendala, artinya ada ketidaklengkapan, apalagi itu Komisaris Utama (Komut), makanya dalam waktu dekat ini kita akan berkoordinasi juga dengan OJK Provinsi dan OJK Pusat," tegas Karmila Sari, Senin, 01 Februari 2021, di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau. 

 

Pansus menegaskan agar Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov) bersama pemegang saham untuk segera melakukan RUPS pemilihan Komut.  

 

"Tapi, secara kita lihat di 16 persyaratan untuk konversi ini sudah memenuhi semua, dan OJK menganggap kekurangan ini masih bisa ditoleransi. Nah dalam arti kata kita juga ingin dari Pemprov, terutama dari RUPS untuk menyegerakan pemilihan Komut," ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau.

 

Menurutnya, tentu, Komut yang bisa betul-betul mensupport keberadaan Bank Riau Kepri Syariah, yang seharusnya, dan harapkan masyarakat Riau. 

 

Sejauh ini, Pemerintah sudah ada melakukan pembahasan dan pembicaraan terkait dengan penambahan modal. 


 

"Kalau pembicaraan itu, mereka (Pemprov) masih fokus untuk konversi ini dulu, kemarin saya dengar dalam waktu dekat akan membicarakan itu, termasuk juga ada cerita penambahan modal, dan lainnya," ungkapnya

 

Ia melanjutkan saat ini Pansus sedang melakukan uji langsung kelapangan antara teori, sama realisasinya apakah sudah betul, itulah tahapan sekarang dilakukan. 

 

"Kesiapan mereka sudah terus semakin baik, kemarin juga kami tidak hanya melihat yang soft filenya saja, kita langsung melihat bukti otentik dari 16 persyaratan itu kita sudah lihat semua, dan itu sudah oke," pungkasnya. 

 

Seperti diketahui, Komisaris Utama (Komut) Bank Riau Kepri (BRK) yaitu Yan Prana Jaya yang dipilih berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) berlangsung di Menara Dang Merdu BRK, pada Selasa, 15 September 2020.

 

Namun, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) nonaktif Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2014-2017 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada Selasa, 22 Desember 2020. 

 

 

Hingga saat ini Komisaris Utama (Komut) BRK belum ada dilakukan pergantian maupun pemilihan ulang untuk posisi tersebut.