Dua Pekan, Dirkrimum Polda Riau Ungkap 45 Kasus Perjudian

kasus-judi.jpg
(defri)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Baru, Kombes Pol Teddy Ristiawan langsung membuat gebrakan dengan mengungkapkan 45 kasus perjudian terjadi di Provinsi Riau.

Dari 45 kasus ini, ada 74 tersangka baik laki-laki maupun perempuan. Data ini disampaikan Kombes Teddy saat temu silaturrahmi dengan sejumlah media di Mapolda Riau jalan Pattimura, lantai 4, Jumat, 15 Januari 2011.

"Sejak awal tahun kita sudah mengungkap 45 kasus perjudian seluruh wilayah Provinsi Riau dengan 74 tersangka," ucap Kombes Pol Teddy Ristiawan kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 15 Januari 2021.

Kombes Teddy juga menegaskan akan terus menggalakkan penangkapan terhadap segala jenis kejahatan, perjudian atau hal lainnya yang terjadi di wilayah hukum Riau.


"Kita akan terus menggalakkan penegakan hukum bagi siapa saja yang terlibat dalam tindak kejahatan," tambahnya.

Kombes Pol Teddy juga menjelaskan jenis perjudian yang berhasil diungkap sejak awal tahun 2021.

"Jenis perjudian, ada togel, permainan uang dan Kim. Tindak perjudian pungkasnya ini akan diproses di Polsek masing-masing wilayah," pungkasnya.

Pengenalan Direktur Reserse Kriminal Umum Baru Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan bersama sejumlah wartawan menerapkan protokol kesehatan.