Terdakwa Dugaan Korupsi Makan Minum Bacakan Pledoi, Ini pembelaannya

sidang-virtual.jpg
(defri)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang dugaan korupsi 6 kegiatan makan minum Sekretariat Daerah Kuantan Singingi (Setdakab Kuansing) kembali digelar di ruang Soebakhti lantai dua Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi, Senin, 4 Januari 2021.

Sidang kali ini dengan agenda Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa, Muharlius, Verdy Ananta, M Shaleh, Yuhendrizal dan Hetty Herlina.

Sidang yang dilakuan secara virtual ini merupakan pembelaan dibacakan PenasehatHukum terdakwa atas tuntutan JPU sekaligus Kasi Pidsus Kuansing, Roni.

Penasehat Hukum Terdakwa, Suroto meminta kepada hakim untuk membebaskan kliennya karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi tersebut.

"Saya meminta kepada hakim ketua (Faisal) untuk membebaskan terdakwa karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tersebut. Bukti dari JPU juga tidak bisa menghadirkan bukti nyata pada persidangan," ucap Suroto kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 4 Januari 2021.


PH terdakwa juga menjelaskan bahwa Muharlius, Yuhendrizal, Hetty Herlina bedasarkan fakta dalam persidangan tidak memperkaya diri pada kegiatan makan minum tersebut.

"JPU juga tidak menjelaskan secara rinci bukti perbuatan dari terdakwa, sehingga kami minta hakim memutuskan untuk se adil-adiknya. Karena perbuatan ini bukan kehendak terdakwa, melainkan perintah Bupati yang saat itu dijabat oleh Mursini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ada dugaan korupsi yang terjadi pada 6 kegiatan di Setda Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp 13.300.650.000.

Kegiatan meliputi dialog bersama tokoh masyarakat ataupun organisasi masyarakat, penerimaan kunjungan pejabat negara, ketiga biaya rapat koordinasi musyawarah pimpinan daerah, rapat koordinasi pejabat daerah, kunjungan kerja kepala daerah dan wakil serta penyediaan makanan dan minuman.

Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing, Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan, Kabag Umum Setdakab Kuansing, M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta.

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu.

Dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran semua kegiatan itu tak sesuai. Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana ada Rp 10,4 miliar diselewengkan.