Polda Riau Ungkap Kilang Minyak Ilegal di Dumai, Mampu Olah 50 Ton Per Bulan

Kilang-Minyak-Ilegal-di-Dumai.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, DUMAI-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap sindikat kilang penyulingan minyak bumi ilegal di Kota Dumai. Kilang itu cukup tersembunyi di areal perkebunan sawit Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

 

Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi,  Minggu 20 Juli 2020 mengatakan kilang itu mengolah 50 ton minyak mentah menjadi solar setiap bulannya. 

 

"Negara dirugikan dari aktivitas penyulingan minyak ilegal ini," kata dia. 

 

Kilang itu diperkirakan telah beroperasi selama dua tahun terakhir. Mereka menampung minyak mentah dari para pelaku ilegal tapping atau pencuri emas hitam mentah itu dengan cara mengebor pipa-pipa minyak bertekanan tinggi. 

 

Ada empat tersangka yang berhasil dibekuk dari pengungkapan tersebut. Mereka adalah DA selaku pengelola, AM salah satu pemasok minyak mentah serta dua karyawan BS dan J. 

 

Pengungkapan tersebut merupakan buah kerja keras personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau usai mengungkap rangkaian aksi pencurian minyak sejak November 2019 lalu.

 

Selain berhasil membongkar sindikat pencurian itu hingga ke Provinsi tetangga, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, Agung mengatakan ternyata terdapat kilang minyak ilegal yang juga beroperasi di Riau. 


 

"Sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan dan dktemukan indikasi pengolahan minyak mentah ilegal ini di Riau, tapi belum tahu di mana," ujarnya. 

 

Hingga akhirnya, pada 2 Juli 2020 lalu, jajarannya berhasil menemukan informasi keberadaan kilang Ilegal tersebut di Kota Dumai.

 

Polisi pun langsung menggerebek lokasi kilang Ilegal tersembunyi dan telah dipasangi garis polisi. 

 

Kilang itu terlihat tertutup dengan areal sekitar adalah perkebunan sawit dan karet.

 

Begitu banyak tumpukan kayu bakar yang digunakan sebagai bahan bakar tungku-tungku untuk memasak minyak mentah secara tradisional. 

 

Kapolda mengatakan ada lima tungku yang ditemukan petugas, satu kolam penampungan minyak mentah dengan kapasitas 50 ton serta satu tangki besi penyimpanan ditemukan dari lokasi tersebut.

 

Ia menjelaskan para pelaku mendatangkan minyak mentah hasil curian dari berbagai daerah di Riau menggunakan truk tangki besar.

 

Minyak mentah itu kemudian disimpan dalam kolam penampungan. Dari kolam penampungan, minyak mentah disedot dan dibawa ke tungku masak. 

 

"Dibutuhkan waktu 30 jam untuk memasak minyak mentah menjadi solar. Setiap tungku berkapasitas 7 ton dan menghasilkan 3 hingga 3,5 ton solar. Bisa dihitung berapa kerugian negara jika satu bulan 

mereka mengolah 50 ton minyak mentah dari sini," ujarnya. 

 

Dari lokasi tersebut, polisi juga menyita 14 ton minyak solar ilegal.

 

Biasanya, minyak itu akan diambil oleh pembeli atau dijual ke pengecer dengan harga miring. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan menetapkan sejumlah pelaku lainnya ke dalam daftar pencarian orang.