Dinas Perikanan Kuansing dan BPBAT Jambi Tebar 200 Ribu Benih Jelawat

Dinas-Perikanan-Kuansing.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kuansing bersama Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Sungai Gelam, Provinsi Jambi tebar 200 ribu benih ikan jenis Jelawat di empat lokasi berbeda, Sabtu, 18 Juli 2020.

Masing-masing lokasi ditebar 50 ribu benih ikan d iantaranya di Danau Kebun Nopi, Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Bendungan Pauh Kecamatan Pangean, Bendungan Nagedang Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat dan Danau Sungai Sorik Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.

"Sudah ditebar Sabtu kemarin, rencana masih ada sekitar 10 ribu lagi yang akan kita tebar di Danau Kebun Nopi bersama pak Bupati nanti," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kuansing, Zafnil, Minggu, 19 Juli 2020.

Zafnil mengatakan, bantuan benih ikan tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dan diserahkan melalui Balai Besar Budidaya Air Tawar yang berkantor di Provinsi Jambi.

"200 ribu benih ikan itu jenisnya ikan jelawat, kalau nama lokal kita ikan silomak," kata Zafnil.

Dikatakannya, bantuan tersebut diterima setelah sebelumnya proposal usulan disampaikan melalui pihak kementerian oleh setiap kelompok pengawas wilayah perikanan yang sudah kita bentuk.

"Alhamdulillah kita dibantu. Nanti kelompok ini yang akan melakukan pengawasan di setiap danau atau tempat dimana ikan ini ditebar," katanya.

Zafnil mengatakan, ini merupakan bantuan kedua yang diterima Kuansing.

Sebelumnya, kata Zafnil, Kuansing juga dibantu 480 ribu benih ikan. "Maret 2020 lalu kita juga dapat 480 ribu benih ikan," katanya.

Jenis benih ikan yang dibantu waktu itu, kata Zafnil, 220 ribu benih ikan lokal dan sisanya 220 ribu bibit ikan nila.


"Kalau bantuan benih nila kemarin itu sebagai pengganti benih ikan petani kita yang banyak mati 2019 lalu, sudah kita salurkan," katanya.

Zafnil berharap, benih ikan yang sudah ditebar di empat lokasi ini untuk tidak dulu ditangkap oleh masyarakat.

"Tugas kelompok pengawas yang sudah dibentuk dan sudah di SK kan ini melakukan pengawasan melarang aktivitas kalau ada warga menangkap ikan," katanya.