Polisi Tangkap Warga Diduga Pelaku Pencurian Aset Cagar Budaya

controlleur.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, SIAK - Kepolisian Resor Siak menangkap seorang warga Mempura inisial J (44) atas tuduhan pencurian aset cagar budaya peninggal Belanda di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Siak, Riau.

Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga menerangkan, dugaan tindak pencurian benda cagar budaya itu diketahui berawal dari laporan ASN di Pemerintah Kabupaten Siak .

Kejadian diketahui pada Senin (8/6/2020) lalu, sekira pukul 10.30 WIB. Pencurian terjadi di ruang belakang gedung controlleur situs cagar budaya Kabupaten Siak, RT 001, RW 001, Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

"Setiap orang dilarang mencuri benda cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal," kata Bripka Dedek, minggu (28/6/2020).

Bripka Dedek menjelaskan, pada Kamis (25/6/2020) sekira pukul 20.30 WIB, pelapor datang ke Polsek Siak atas dugaan pencurian benda cagar budaya.


Pelapor selaku pengawas pelaksanaan kegiatan penataan kawasan Strategis Gedung Controlleur, situs cagar budaya Kabupaten Siak, bersama pihak Bidang Cipta Karya Dinas PU Tarukim Siak melihat ada ubin yang telah dibongkar di gedung itu.

Padahal rencananya, pemerintah akan melakukan pemugaran. Pelapor menemukan kondisi lantai ubin di ruang belakang gedung telah dibongkar lebih kurang 16 Meter persegi.

"Setelah dicek dan diperiksa, ternyata lantai ubin yang dibongkar ada beberapa yang telah dirusak sampai pecah dan selebihnya lantai ubin tersebut telah hilang serta tidak ditemukan lagi di sekitar lokasi," kata dia.

Sebelumnya pada saat pelaksanaan lelang kondisi lantai ubin di ruang belakang Gedung Controlleur tersebut masih dalam keadaan baik dan utuh. Atas kejadian tersebut Pemda Siak mengalami kerugian sebesar Rp 17.860.000 dan kerugian historis dari gedung itu.

"Barang bukti semuanya berjumlah 334 keping ubin lantai," kata dia.

"Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Polsek Siak melakukan penyelidikan dari tanggal 8 Juni 2020, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata dia.

Dari berbagai keterangan saksi akhirnya Polisi menemukan pelaku pencurian, yakni J (44), warga Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura. Pelaku ditangkap di rumahnya. (Effendi)